Dari Curhat ke Rp450 Juta: Kuasa Hukum EDP Ungkap Versi Lain Dugaan Suap Kejari Tuban

kabartuban.com – Polemik dugaan suap dalam penanganan perkara tambang ilegal yang menyeret sejumlah pejabat dan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban kembali memanas.

Kali ini, kuasa hukum Erma Dwi Puspitasari (EDP) angkat bicara. Mereka membantah kabar yang menyebut kliennya memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada pihak Kejari Tuban.

Dalam konferensi pers di Resto Grand Javanila, Kamis (10/9/2026), kuasa hukum EDP, Adi Salim dari Salim Law Office Associates Surabaya, justru menyampaikan versi berbeda. Menurutnya, EDP bukan pihak yang menginisiasi pemberian uang, melainkan berada dalam posisi dimintai sejumlah uang terkait penanganan perkara kasus tambang ilegal dengan terdakwa CK.

“Kami membantah telah melakukan suap sebesar Rp600 juta kepada pihak Kejaksaan Negeri Tuban. Justru berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kami, posisi EDP adalah pihak yang dimintai sejumlah uang,” kata Adi.

Ia menyebut, angka yang disampaikan kliennya bukan Rp600 juta sebagaimana rumor yang beredar, melainkan Rp450 juta.

Menurut versi kuasa hukum, persoalan tersebut bermula ketika EDP curhat dengan Kepala Kejari Tuban yang saat itu, Supardi. EDP disebut tengah mencurahkan persoalan hukum yang dihadapi rekan bisnisnya, CK.

Dari komunikasi tersebut, menurut Adi, kemudian muncul tawaran untuk membantu penanganan perkara CK yang disertai dugaan permintaan sejumlah uang.

Adi juga mengklaim terdapat pembicaraan mengenai penghentian perkara CK pada tahap P19 dan janji tuntutan yang lebih ringan.

“Berdasarkan keterangan yang kami terima, ada tawaran agar perkara tersebut berhenti di tahap P19, tidak sampai P21. Ada juga dugaan janji terkait tuntutan terhadap CK,” ujarnya.

Adi kemudian membeberkan secara rinci mengenai uang Rp450 juta tersebut.

Menurut dia, uang itu disebut diserahkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp150 juta, yang menurut keterangan EDP berkaitan dengan penangguhan penahanan CK. Penyerahan uang tersebut, kata Adi, dilakukan secara bertahap pada Maret 2026.

Kuasa hukum menyebut uang tahap pertama tersebut diserahkan EDP kepada salah satu staf pidsus diKejari Tuban.

“Yang menerima itu saudara Rifai yang kemudian nanti dihubungkan kepada atasannya. Entah itu melalui siapa, kami tidak mengerti secara utuh karena itu ada di internal Kejaksaan,” kata Adi.

Sementara tahap kedua disebut sebesar Rp300 juta. Uang tersebut menurut keterangan EDP diserahkan kepada Ahmad Ahsan, yang saat itu menjabat Kasi Pidum Kejari Tuban, pada 22 Mei 2026.

Penyerahan itu, menurut kuasa hukum, berkaitan dengan janji Rencana tuntutan terhadap CK selama lima bulan.

Selain membeberkan kronologi uang, kuasa hukum EDP juga mengungkap bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan sebanyak lima kali terkait persoalan tersebut.

“Bahkan Pada pemeriksaan ke 5 mantan Kajari, Supriyadi mengakui dalam BAP bahwa menerima uang tersebut,”

Menurut Adi, dalam pemeriksaan internal di lingkungan Kejaksaan, EDP telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk percakapan WhatsApp dan foto yang disebut berkaitan dengan penyerahan uang.

“Kami sudah melampirkan bukti-bukti itu dalam pemeriksaan internal di Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung,” katanya.

Kuasa hukum EDP juga meluruskan kabar yang menyebut kliennya sebagai pihak yang membuat laporan atau pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun Kejaksaan Agung.

Adi menegaskan EDP tidak pernah membuat laporan terkait permintaan uang tersebut.

“EDP tidak pernah membuat laporan atau pengaduan mengenai permintaan uang tersebut kepada Kejati Jawa Timur maupun Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Menurut dia, apabila kemudian persoalan tersebut diketahui dan ditindaklanjuti secara internal oleh institusi Kejaksaan, mekanisme bagaimana informasi itu diperoleh sepenuhnya menjadi kewenangan institusi tersebut untuk menjelaskan.

Terkait dengan hubungan EDP dengan terdakwa CK, Kuasa hukum menjelaskan, bahwa EDP dan CK disebut memiliki hubungan bisnis atau hubungan keperdataan dalam sejumlah kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan bisnis tambang CK.

Karena itu, menurut Adi, apabila CK ditahan atau perkara hukumnya berkembang, hubungan bisnis tersebut berpotensi terganggu dan menimbulkan kerugian finansial bagi EDP.

“Kalau saudara CK ini dilakukan penahanan, bisnis-bisnis atau hubungan keperdataan antara EDP dengan CK akan terganggu dan dampaknya akan merugikan secara finansial,” jelasnya.

Adi juga membantah apabila hubungan EDP dan CK kemudian ditarik ke isu lain di luar hubungan bisnis. Ia menegaskan, berdasarkan keterangan kliennya, hubungan keduanya adalah hubungan bisnis atau keperdataan.

Kuasa hukum EDP juga menyoroti perkembangan internal di Kejaksaan setelah perkara tersebut mencuat.

Ia menyebut muncul rumor tiga orang yang sebelumnya dikaitkan dengan perkara tersebut akan kembali bertugas di Kejari Tuban, sementara EDP justru disebut dipindahtugaskan ke Kejaksaan Tinggi.

Menurut Adi, jika informasi tersebut benar, situasi itu berpotensi membentuk persepsi publik seolah-olah pihak yang memberikan keterangan justru menjadi pihak yang menerima konsekuensi.

“Kami tidak mengatakan tindakan tersebut otomatis membuktikan kesalahan siapa pun. Tetapi setidaknya menunjukkan ada persoalan yang dianggap cukup serius sehingga mendapat perhatian internal Kejaksaan,” katanya.

Ia meminta agar posisi persoalan tidak dibalik.

“Jangan sampai kemudian masyarakat menangkap pesan bahwa pihak yang disebut dalam persoalan ini seolah-olah tidak memiliki masalah, sementara pihak yang memberikan keterangan justru terlihat seperti pihak yang harus menerima konsekuensi,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Adi kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin perkara tersebut hanya dilihat dari siapa yang menyerahkan uang.

“Kami memperjuangkan agar fakta tidak kalah oleh rumor yang beredar. Proses hukum jangan berhenti pada siapa yang menyerahkan uang, tetapi juga harus mengungkap siapa yang meminta, apa yang dijanjikan, dan dalam konteks apa uang tersebut diberikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, mengatakan penanganan persoalan tersebut masih berada dalam kewenangan Tim Pengawasan Kejati Jatim dan Kejagung.

“Hingga hari ini kami belum menerima hasil dari Tim Pengawasan Kajati maupun Kejagung,” ujar Palma saat ditemui di kantornya, Kamis (10/9/2026).

Meski demikian, Palma membenarkan bahwa sejak Rabu (9/9/2026), sejumlah pejabat yang sebelumnya disebut menjalani pemeriksaan, di antaranya Kasubbagbin, jaksa penuntut umum (JPU), hingga Kasi Pidum, telah terkonfirmasi akan kembali bertugas di Kejari Tuban.

“Perkemarin telah Turun (surat untuk kembali bertugas di kabupaten Tuban, Red),” ucap Palma Saat di konfirmasi awak media di kantornya.

Kembalinya para pejabat tersebut, menurut Palma, belum disertai dokumen yang memuat hasil atau kesimpulan pemeriksaan dari tim pengawasan.

Di sisi lain, kondisi internal Kejari Tuban saat ini masih dihadapkan pada sejumlah kekosongan jabatan. Situasi tersebut membuat beberapa pejabat harus merangkap tugas.

Palma mengakui kondisi rangkap jabatan tersebut turut menambah beban kerja di internal kejaksaan.

“Harapan kami tentu segera ada pejabat definitif yang mengisi bidang-bidang tersebut, baik itu wajah baru maupun lama, agar fungsi penegakan hukum berjalan maksimal,” jelasnya.

Sampai saat ini, Kejari Tuban masih menunggu hasil resmi dari Tim Pengawasan Kejati Jatim maupun Kejagung sebagai dasar untuk mengetahui tindak lanjut atas persoalan yang berkembang tersebut.

Hingga berita ini ditulis, tiga pegawai kejaksaan tersebut saat di konfirmasi awak media melalui pesan watsap belum memberikan keterangan perihal tersebut. (fah)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya