kabartuban.com – Saat status Erma Dwi Puspitasari (EDP) berubah setelah dimutasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, muncul kabar berbeda dari tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban yang sebelumnya diperiksa terkait polemik perkara tambang ilegal. Ketiganya disebut bakal kembali bertugas di Tuban dan dikabarkan akan menempati jabatan semula.
Kabar tersebut langsung mendapat sorotan dari kuasa hukum EDP. Mereka mempertanyakan dasar keputusan tersebut, terlebih hingga kini hasil pemeriksaan internal terhadap ketiga pejabat itu belum disampaikan secara terbuka oleh Kejaksaan.
Tiga pejabat yang dikabarkan kembali bertugas tersebut yakni Kasubag Pembinaan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Akhmad Akhsan, serta Kepala Subseksi Pra Penuntutan Seksi Pidum M. Ubab Shohibul Mahali.
Informasi yang beredar menyebut ketiganya tidak hanya kembali ke Kejari Tuban, tetapi juga akan kembali menduduki jabatan seperti sebelumnya.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan yang memastikan kabar tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Tuban Stephen Dian Palma mengaku belum menerima informasi mengenai rencana kembalinya ketiga pejabat tersebut.
“Belum dapat info demikian, Mas,” jawab Palma melalui pesan WhatsApp.
Kepala Kejari Tuban Ujang Sutisna juga belum memberikan keterangan ketika dikonfirmasi mengenai kabar tersebut.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Timur Adnan Sulistiyono menyatakan pihaknya masih melakukan konfirmasi.
“Kami belum mengetahuinya, kami konfirmasi,” katanya saat dikonfirmasi salah satu awak media.
Konfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp juga dilakukan kepada ketiga pejabat yang disebut bakal kembali bertugas. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons yang diterima.
Sedangkan dilansir dari pemberitaan media online Lokal Tuban, Akhmad Akhsan menyampaikan dirinya masih menjalani cuti sehingga belum dapat memastikan informasi tersebut.
“Saya belum bisa memastikan info itu, saya kebetulan cuti, insyaAllah Rabu baru masuk. Makanya saya belum bisa memastikan info itu karena lagi cuti. Saya belum terima langsung sprint ke Tuban,” ujarnya.
Di tengah belum adanya kepastian tersebut, kuasa hukum EDP, Yudo Adianto Salim, mempertanyakan apabila benar ketiga pejabat tersebut kembali ke Kejari Tuban dan menduduki jabatan semula.
“Kami selaku PH dari saudara EDP keberatan manakala tiga terduga pemerasan itu akan kembali ke Kejari Tuban dan menduduki jabatan semula dan dibebaskan dari sanksi apa pun. Sedangkan klien kami justru dimutasi dari Kejari Tuban ke Kejati Jatim,” tegasnya.
Sebelumnya, ketiga pejabat tersebut disebut menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung dan Bidang Pengawasan Kejati Jawa Timur berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, dan perilaku jaksa dalam penanganan perkara tambang ilegal.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah muncul polemik dalam penanganan perkara yang menjerat Cancoko (CK) sebagai terdakwa.
Namun, sampai sekarang belum ada penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut terhadap ketiga pejabat tersebut.
Di sisi lain, EDP yang disebut sebagai pelapor sekaligus pihak yang memberikan sejumlah uang dalam perkara tersebut justru telah resmi dimutasi dari Kejari Tuban ke Kejati Jawa Timur.
Mutasi itu berdasarkan surat perintah tertanggal 1 September 2026 yang ditandatangani Kepala Kejati Jawa Timur Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H.
Kasi Intelijen Kejari Tuban Stephen Dian Palma membenarkan mutasi EDP tersebut.
“Ya, terkonfirmasi Mas,” jawab Palma.
Kuasa hukum EDP sebelumnya juga telah membantah anggapan bahwa kliennya merupakan pelaku suap Rp600 juta dalam pengurusan perkara tambang ilegal.
Menurut Adi Salim, pemberian uang memang terjadi, tetapi pihaknya menyatakan uang tersebut diberikan setelah EDP diduga dimintai sejumlah pihak.
“Kami selaku kuasa hukum saudara EDP membantah bahwa EDP melakukan suap Rp600 juta dalam pengurusan perkara tambang. Kami menjelaskan bahwa klien kami saudara EDP justru yang dimintai sejumlah uang sebagaimana disebut dalam pemeriksaan internal baik pemeriksaan dari Kejati maupun Kejagung,” jelasnya.
Ia menyebut EDP telah menjalani pemeriksaan internal sebanyak lima kali dan menyerahkan sejumlah bukti untuk mendukung keterangannya.
Bukti yang disebut diserahkan antara lain tangkapan layar percakapan WhatsApp, rekaman pembicaraan, serta foto.
Dugaan suap tersebut mencuat pada akhir Juni 2026 dan berkaitan dengan penanganan perkara tambang ilegal yang menjerat Cancoko.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Tuban menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Putusan PN Tuban kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam proses banding.
Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan pengadilan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang disorot dalam dugaan adanya praktik pengondisian perkara.
Persoalan itu selanjutnya berujung pada pemeriksaan sejumlah pejabat Kejari Tuban oleh Pam Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Agung.
Kini, setelah EDP dimutasi ke Kejati Jawa Timur, muncul kabar tiga pejabat yang sebelumnya diperiksa akan kembali bertugas di Kejari Tuban.
Namun, sampai ada kepastian resmi dari Kejaksaan, informasi mengenai kembalinya ketiga pejabat tersebut masih sebatas kabar yang belum terkonfirmasi. Di sisi lain, kuasa hukum EDP meminta agar hasil pemeriksaan internal terhadap ketiganya menjadi jelas sebelum keputusan mengenai penempatan mereka kembali diambil. (fah)
