Tujuh Pegawai Semen Indonesia Ditangkap atas Dugaan Pencurian Forklift

kabartuban.com – dugaan pencurian satu unit forklift dari kawasan PT Semen Indonesia Group di Kabupaten Tuban diduga melibatkan tujuh pegawai perusahaan tersebut. Polisi mengungkap, forklift yang dilaporkan hilang itu masih berada di sekitar area perusahaan dan rencananya akan diangkut menggunakan kendaraan lain.

Kasus ini terjadi di kawasan perusahaan yang berada di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Dugaan pencurian tersebut berlangsung pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan Ridwan, komandan peleton (danton) keamanan perusahaan. Informasi mengenai dugaan pencurian itu disampaikan melalui grup percakapan WhatsApp.

Sehari setelah kejadian, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, seorang saksi berinisial S bersama stafnya, T, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kondisi di lokasi.

Saat melakukan pengecekan, keduanya mendapati satu unit forklift merek Liugong tipe CPCD30 berwarna kuning-hitam dengan nomor lambung 19 sudah tidak berada di tempatnya.

Kasatreskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaya melalui Kanit Reskrim Ipda Supriyanto menjelaskan, polisi kemudian berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap tujuh orang yang diduga terlibat.

“Para pelaku yang berhasil ditangkap di antaranya berinisial CE, ST, HS, SC, dan KG serta lainnya,” kata Supriyanto, Jumat (23/10/2026).

Menurut Supriyanto, para terduga pelaku diketahui tidak lagi bekerja setelah kasus tersebut terungkap. Sementara itu, forklift yang menjadi objek dugaan pencurian masih ditemukan di sekitar kawasan perusahaan.

“Sejak diketahui mencuri para pelaku ini kemudian sudah tidak lagi bekerja dan kendaraan forklift itu masih berada di sekitar perusahaan. Rencananya oleh para pelaku mau diangkut menggunakan kendaraan lain,” terangnya.

Atas dugaan perbuatannya, ketujuh orang tersebut dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi kini menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. (fah)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya