Konflik Kwan Sing Bio Memanas, Polda Jatim Segel Sejumlah Ruangan Kantor Pengurus

Kabartuban.com – Konflik berkepanjangan di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban kembali memanas. Kali ini, sejumlah ruangan di kantor pengurus kelenteng dipasangi garis polisi oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (2/11/2026) siang.

Penyegelan tersebut menjadi babak baru dalam polemik pengelolaan tempat ibadah yang hingga kini belum menemukan titik terang. Kedatangan penyidik diduga berkaitan dengan laporan Tio Eng Bo atas dugaan perusakan pintu dan sejumlah ruangan kantor pengurus yang sebelumnya dilakukan oleh kelompok Go Tjong Ping.

Pantauan di lokasi, tim penyidik tiba di kelenteng yang berada di Jalan RE Martadinata sekitar pukul 11.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan sejumlah pemeriksaan dan meminta keterangan Go Tjong Ping terkait persoalan yang dilaporkan.

Situasi di lapangan sempat diwarnai ketegangan. Namun, bukan hanya dengan penyidik, pihak Go Tjong Ping juga terlibat adu argumen dengan kuasa hukum Tio Eng Bo.

Dalam proses tersebut, polisi memasang garis polisi di beberapa ruangan kantor pengurus yang diduga mengalami kerusakan. Sejumlah ruangan yang sebelumnya menjadi bagian dari pusat aktivitas pengelolaan kelenteng kini tidak bisa digunakan sementara waktu.

Kedatangan aparat kepolisian ini juga menyita perhatian awak media. Namun, ketika sejumlah wartawan hendak mengambil gambar dan mendokumentasikan proses penyegelan, mereka justru mendapat larangan dari pihak kepolisian.

Kuasa Hukum Pengurus TITD Kwan Sing Bio Tuban, Nang Engki Anom Suseno, mempertanyakan langkah penyidik di lapangan. Ia mengakui kedatangan tim Ditreskrimsus Polda Jatim berawal dari laporan Tio Eng Bo. Namun, menurutnya, tindakan yang dilakukan petugas dinilai telah melampaui kewenangan dalam surat tugas.

“Tim penyidik turun berbekal surat tugas yang substansinya hanya untuk melakukan identifikasi. Namun realitasnya di lapangan, mereka melakukan tindakan di luar wewenang. Ini jelas bentuk abuse of power,” tegas Engki kepada awak media usai pemeriksaan.

Engki juga menyinggung pembentukan yayasan yang dikaitkan dengan pengusaha asal Surabaya, Sudomo Margonoto. Ia menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar yang kuat jika mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kelenteng.

Menurutnya, pembentukan yayasan merupakan hak umat anggota, bukan pihak luar yang tidak memiliki status sebagai anggota.

“Dari keterangan pihak mereka, pembentukan yayasan itu katanya atas petunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Pertanyaannya, apa korelasinya Jamintel dengan kelenteng? Berdasarkan AD/ART, hak mendirikan yayasan mutlak di tangan umat anggota, sementara Sudomo bukan anggota umat,” ujarnya.

Di sisi lain, Tio Eng Bo memiliki pandangan berbeda. Ia menyebut langkah hukum yang ditempuh merupakan respons atas dugaan perusakan sejumlah fasilitas kantor kelenteng.

Menurutnya, beberapa ruangan yang semula dalam kondisi terkunci justru dibuka secara paksa oleh kelompok Go Tjong Ping. Peristiwa itulah yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Beberapa kantor dan ruangan kelenteng yang awalnya terkunci dirusak oleh Tjong Ping dan kelompoknya. Karena ada tindak pidana pengerusakan itu, makanya kami polisikan,” kata Tio Eng Bo.

Sayangnya, upaya konfirmasi kepada tim penyidik Polda Jatim yang berada di lokasi belum membuahkan hasil. Sejumlah petugas memilih tidak memberikan keterangan ketika dimintai penjelasan oleh awak media dan langsung meninggalkan lokasi menuju kendaraan masing-masing.

Sebagai informasi, konflik pengelolaan Kwan Sing Bio melibatkan kubu Go Tjong Ping yang sebelumnya dikukuhkan umat anggota sebagai ketua pengurus, berhadapan dengan Tio Eng Bo yang mengaku mendapat mandat dari tiga pengusaha asal Surabaya untuk mengelola kelenteng sementara.

Kini, pemasangan garis polisi menambah panjang daftar persoalan di tubuh kelenteng tersebut. Selain soal dugaan perusakan, polemik kewenangan pengelolaan dan pembentukan yayasan juga masih menjadi persoalan yang diperdebatkan kedua kubu.

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya