Penyegelan Kelenteng Kwan Sing Bio Memanas, Wartawan Dilarang Meliput

kabartuban.com – Kedatangan tim penyidik Polda Jawa Timur untuk melakukan identifikasi dan pemasangan garis polisi di kantor pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Kamis (2/11/2026), justru diwarnai insiden yang menyita perhatian. Sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut dilarang mengambil foto maupun video oleh petugas kepolisian.

Peristiwa itu terjadi ketika tim Unit TKP Ditreskrimsus Polda Jatim mendatangi kompleks Kelenteng Kwan Sing Bio di Jalan RE Martadinata, Tuban, sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan penyidik tersebut untuk mengidentifikasi sejumlah ruangan yang diduga mengalami kerusakan setelah insiden pembukaan paksa pintu kantor pengurus oleh kelompok Go Tjong Ping pada Kamis (22/10/2026) lalu.

Awalnya, proses identifikasi berlangsung seperti biasa. Namun, situasi berubah ketika sejumlah awak media lokal dan nasional mencoba mengabadikan aktivitas petugas di lokasi.

Alih-alih mendapatkan ruang untuk menjalankan tugas jurnalistik, para wartawan justru mendapat larangan. Beberapa penyidik bahkan meminta jurnalis menjauh dari area yang sedang dipasangi garis polisi agar tidak dapat mengambil gambar.

“Mas, Mbak dilarang mengambil foto,” ujar salah seorang penyidik dengan nada tinggi kepada awak media.

Larangan tersebut sontak memunculkan tanda tanya di kalangan jurnalis. Sebab, petugas tidak memberikan penjelasan mengenai dasar maupun alasan pelarangan pengambilan gambar tersebut.

Wartawan Beritajatim.com, Diah Ayu, mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan ketika berusaha mendokumentasikan kegiatan penyidik Polda Jatim. Ia bahkan mengaku sempat dibentak saat hendak mengambil foto.

“Dari pihak kepolisian sendiri juga tidak menanggapi saat ditanya kenapa tidak boleh melakukan peliputan. Mereka hanya melarang tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.

Pengalaman serupa dialami wartawan JTV, Muhammad Dziky. Saat mencoba merekam proses identifikasi untuk kebutuhan pemberitaan, ia juga mendapat larangan dari petugas. Meski telah menanyakan alasan pembatasan tersebut, tidak ada penjelasan yang disampaikan kepadanya.

Insiden ini turut disoroti kuasa hukum Go Tjong Ping, Nang Engki Anom Suseno. Ia mempertanyakan alasan petugas membatasi kerja wartawan di lingkungan tempat ibadah yang menurutnya merupakan ruang publik.

Engki menilai, selama pengambilan gambar dilakukan dengan itikad baik dan tidak mengganggu proses penyidikan, seharusnya tidak ada alasan untuk melarang wartawan menjalankan tugasnya.

“Saya analogikan sekarang, seperti masjid, siapa yang tidak mengizinkan mengambil gambar di masjid? Orang salat pun boleh diambil gambarnya, sepanjang itu itikadnya baik,” tegas Engki.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sekaligus mengawasi proses penegakan hukum, terlebih perkara konflik internal Kelenteng Kwan Sing Bio telah menjadi perhatian publik.

“Yang jelas TITD ini adalah wilayah publik yang kemudian semua orang dapat mengambil gambar atau video atau foto. Lah kalau kinerja aparat penegak hukum tidak mau diawasi, ya bikin negara sendiri, kan begitu,” sindir pengacara dari W.E.T Law Institute tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan secara utuh peristiwa yang dimaksud.

Ia menegaskan bahwa Polda Jatim pada prinsipnya menghormati pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, Polda Jatim menghormati pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (2/11/2026).

Insiden pelarangan tersebut menjadi catatan tersendiri dalam proses penyelidikan konflik internal Kelenteng Kwan Sing Bio. Di tengah upaya aparat mengungkap persoalan yang terjadi, keterbukaan informasi justru menjadi hal yang tak kalah penting.

Sebab, tugas wartawan bukan sekadar mengambil gambar dan menyampaikan peristiwa kepada masyarakat. Lebih dari itu, pers memiliki fungsi kontrol sosial untuk memastikan setiap proses yang menyangkut kepentingan publik berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (fah)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya