Konflik Kwan Sing Bio Belum Reda, DPRD Tuban Siapkan Langkah Lanjutan

Kabartuban.com  – Konflik internal Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban yang tak kunjung menemukan titik terang kembali menjadi perhatian. Kali ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban kembali turun tangan dengan mempertemukan sejumlah pihak, mulai dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga perwakilan umat, untuk mencari jalan keluar atas polemik yang terus berlarut.

Namun, upaya mempertemukan seluruh pihak tersebut belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Kubu Tio Eng Bo yang selama ini terlibat dalam konflik justru tidak terlihat hadir dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tuban, Kamis (5/11/2026).

Pertemuan dipimpin langsung Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, didampingi Wakil Ketua I dan II. Sejumlah unsur turut diundang, di antaranya Polresta Tuban, Kodim 0811/Tuban, Pengadilan Negeri Tuban, Kejaksaan Negeri Tuban, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, Pemkab Tuban melalui Kesbangpol dan Bagian Hukum, serta perwakilan Bank Sinarmas dan BCA.

Dalam forum tersebut, sejumlah umat terlebih dahulu menyampaikan persoalan yang terjadi di lingkungan klenteng. Penyampaian aspirasi kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dari masing-masing undangan, termasuk masukan mengenai langkah yang perlu ditempuh agar konflik tidak semakin berkepanjangan.

Salah satu usulan datang dari Wakil Ketua I DPRD Tuban, Miyadi. Ia mendorong adanya koordinasi lanjutan yang melibatkan perwakilan umat, Pemkab Tuban, Kementerian Agama, kepolisian, dan TNI.

Menurutnya, koordinasi tersebut penting agar persoalan yang terjadi di Kwan Sing Bio tidak berhenti sebatas pembahasan dalam forum DPRD. Masing-masing pihak diharapkan ikut mengawal proses penyelesaian hingga ditemukan kesepakatan bersama.

Usai pertemuan, Ketua DPRD Tuban Sugiantoro menegaskan bahwa Forkopimda akan terus berupaya mendorong perdamaian di tengah konflik internal klenteng. Baginya, kesamaan pandangan antarpihak menjadi salah satu kunci agar persoalan segera menemukan penyelesaian.

“Kami berharap bisa ada kesamaan pandangan sehingga permasalahan ini segera terselesaikan,” ujarnya kepada awak media.

Terkait munculnya yayasan yang mengatasnamakan Kwan Sing Bio Tuban, Sugiantoro menyebut persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan DPRD. Meski demikian, ia berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang semestinya.

“Itu bukan domain kami, tetapi kami berharap bisa segera terselesaikan sesuai jalur yang sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Sugiantoro juga menegaskan DPRD tidak berpihak kepada kelompok mana pun. Pihaknya berupaya mendengarkan berbagai aspirasi yang berkembang untuk mencari solusi terbaik bagi persoalan yang terjadi.

Mengenai ketidakhadiran kubu Tio Eng Bo, ia memastikan undangan telah disampaikan kepada pihak bersangkutan. Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui alasan ketidakhadiran kelompok tersebut.

Sementara itu, Ketua TITD Kwan Sing Bio Tuban, Go Tjong Ping, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Forkopimda akan segera mengupayakan pembentukan akta perkumpulan sebagai bagian dari langkah penataan kelembagaan klenteng.

Adapun terkait keberadaan yayasan yang telah terbentuk, Tjong Ping menyatakan pihaknya memilih menempuh jalur hukum. Bahkan, gugatan terhadap persoalan tersebut diklaim telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.

“Sudah kami gugat ke PTUN, di Jakarta,” tegasnya.

Persoalan aset klenteng juga menjadi salah satu hal yang disorot. Tjong Ping menyebut aset yang berada di perbankan hingga kini belum dapat dicairkan. Ia mempertanyakan klaim kepemilikan aset oleh yayasan yang menurutnya baru terbentuk.

“Kan aneh, yayasan baru berdiri kemarin punya aset sebanyak itu,” ujarnya.

Pertemuan di DPRD Tuban tersebut menjadi salah satu upaya membuka ruang penyelesaian konflik Kwan Sing Bio melalui komunikasi lintas lembaga. Namun, tanpa keterlibatan seluruh pihak yang berseteru, upaya mencari titik temu masih menyisakan pekerjaan rumah.

Publik kini menanti apakah koordinasi lanjutan yang melibatkan Forkopimda mampu membuka jalan perdamaian, atau konflik internal klenteng yang telah berlarut-larut ini kembali menemui jalan buntu. (fah)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya