Tukang Becak & Tukang Pijit Ditangkap Polisi Saat Edarkan Karnopen

IMG_20150211_092919kabartuban.com – Dalam sepekan terakhir, petugas kepolisian dari jajaran Sat Unit Reskoba Polres Tuban, berhasil mengamankan dua tersangka pengedar obat daftar G jenis karnopen.

Kedua tersangka yang diketahui berinisial BL (41), warga perumahan Karang Indah Kecamatan Semanding dan R (40), warga Dusun Krajan Desa Bejagung Kecamatan Semanding, ditangkap petugas kepolisian dari dua tempat yang berbeda.

Tersangka BL yang kesehariannya bekerja sebagai tukang becak tersebut, ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu. Dari tangan tersangka BL polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 225 butir pil karnopen dan uang tunai hasil penjualan, sebesar 90 ribu.

“Dari keterangan tersangka BL, barang haram tersebut didapat dari orang yang tidak dikenalnya, tersangka BL membeli seharga 18 ribu, setiap 10 butirnya, dan tersangka menjualnya 20 ribu” terang Kabag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayani, saat berada di Mapolres Tuban. Rabu (11/02/2015)

Lebih lanjut Elis mengungkapkan, selain berhasil mengamankan BL, kami juga berhasil menangkap satu tersangka pengedar pil dengan sandi mbah karno lainnya. Ditempat yang berbeda pada tanggal 10 kemarin.

“Satu tersangka lainnya yang berhasil kita tangkap dirumahnya berinisial R, berprofesi sebagai tukang pijit, dari tangan tersangka R petugas Kepolisian berhasil mengamankan 390 butir pil karnopen serta uang tunai hasil penjualan, sebanyak 315 ribu”

Modus tersangka R dalam menjual barang haramnya tersebut, dengan menawarkan obat daftar G kepada orang yang dipijitnya.

“Tersangka R mengaku mendapatkan pil karnopen dari seseorang berinisial A, dan saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), pil karnopen tersebut dibeli tersangka seharga 20 ribu per 10 butirnya dan dijual kembali seharga 25 ribu” ungkap Elis

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 197 subs 196, undang-undang Republik Indonesia, nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Pul)

Populer Minggu Ini

Pelatihan Jurnalisme Kekinian, RPS Ajak Mahasiswa Kembangkan Sikap Jurnalistik

kabartuban.com - Ronggolawe Press Solidarity (RPS) kembali menggelar pelatihan...

Kasus DBD di Tuban Tembus 803, Dinkes Ingatkan Warga Waspada saat Musim Hujan

kabartuban.com - pada musim penghujan, genangan air mulai muncul...

Disbudporapar Gelar Festival Band dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tuban ke-732

kabartuban.com - Perayaan Hari Jadi Tuban tahun ini semakin...

Jatanras Tuban Lagi-Lagi Kembalikan Beragam Barang Bukti Curian kepada Pemiliknya

kabartuban.com - Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban kembali menunjukkan...

Warga Bojonegoro Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Wilayah Rengel Saat Cari Ikan

kabartuban.com - Seorang warga Kabupaten Bojonegoro dilaporkan meninggal dunia...

Artikel Terkait