Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum di PN Tuban Tembus 50 Ribu

IMG00065-20150506-1546kabartuban.com – Biaya Surat Keterangan tidak pernah di hukum yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Jawa Timur, tembus Rp. 50 ribu rupiah. Besarnya biaya surat itu disayangkan oleh sang pengurus karena tidak ada kwitansi.

“Waktu saya tanya berapa pak.? jawab petugasnya 50 ribu, ya saya berikan. Namun saat ini kan jamannya transparansi keterbukaan publik. Semua hal yang berkaitan dengan tarif/biaya pengurusan surat itu harus jelas peruntukannya,”tegas wanita bernama Efi, Rabu (06/05).

Efi menjelaskan, bahwa surat yang akan dibutuhkan oleh masyarakat pasti akan diurus dan tidak pandang berapa besar nominal tarifnya. Jangankan Rp. 50 ribu, tarif 500 ribu-pun akan dibayar oleh si pengurus kalau memang jelas peruntukannya dan dasar peraturannya.

“Kalau memang tarif itu masuk ke Kas negara gak apa apa, tapi kalau hanya masuk kantong pegawai, ya perlu di pertanyakan,”papar Efi, Alumni Mahasiswa Universitas Rongolawe (Unirow) itu.

Sementara itu, Bayu Agung kurniawan Sh, bagian Humas PN Tuban, menjelaskan untuk penerbitan surat keterangan tidak pernah di hukum selama bulan Januari sampai sekarang minim permintaan.

“Selama bulan januari sampai sekarang hanya 10 penerbitan. Untuk penerbitan surat itu tidak dipungut biaya,” Jelas Banyu. (afw)

Populer Minggu Ini

Sembako Ditolak, Warga Socorejo Minta SIG Bicara Terbuka Soal Perpanjangan SHGB Pelabuhan

kabartuban.com - Bantuan sembako dari PT Semen Indonesia (SIG)...

Kurang Konsentrasi, Pemotor Asal Tuban Tewas Tabrak Truk Misterius di Jalur Pantura Bancar

kabartuban.com - Kecelakaan maut kembali terjadi di jalur Pantura...

Jelang Iduladha 2026, Penjualan Hewan Kurban di Tuban Menurun

kabartuban.com - Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, geliat...

Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat Saat Jam Kunjungan

kabartuban.com - Upaya penyelundupan ratusan butir obat ke dalam...

Guru Honorer Tuban Resah, Penghapusan Honorer Dinilai Tutup Harapan Calon Guru

kabartuban.com - Kebijakan penghapusan tenaga honorer di sektor pendidikan...

Artikel Terkait