kabartuban.com – Akibat cemburu buta, suami tikam seorang pria yang diduga selingkuhan istrinya. Senin (28/4/2014).
Kejadian penikaman tersebut, bermula saat tersangka Rozi (53), mencari istrinya yang belum pulang selama tiga hari, yang diduga menginap di kost korban Supriyanto (40) didaerah Sugihwaras Kecamatan Jenu.
AKP Elis Suendayati, Humas Polres Tuban, saat ditemui kabartuban.com menuturkan “Korban yang awalnya mengaku dukun, sebagai titisan Siti Jennar, dan yang perempuan istri tersangka itu dianggap sebagai istrinya Siti Jennar”.
“Tersangka cemburu, istrinya berselingkuh dengan korban dan tidak pulang selama tiga hari, saat tersangka bertemu dengan korban langsung ditikam dibagian perut” ujar Elis lebih lanjut.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenai pasal 353 tentang penganiayaan yang telah direncanakan, dengan ancan hukuman hingga tujuh tahun penjara. (ipul)