kabartuban.com – Sikap tidak terpuji ditunjukkan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Tuban, saat mengikuti rapat paripurna pada Rabu siang (28/5/2025). Di tengah jalannya sidang, anggota DPR berinisial M kedapatan mengisap rokok elektrik (vape) di ruang Sidang Paripurna.
Aksi tersebut terjadi saat anggota dewan lainnya tengah serius menyimak pandangan umum fraksi-fraksi terkait laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tuban 2025–2029, serta laporan Badan Anggaran (Banggar) mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.
Padahal, ruang sidang tersebut merupakan ruangan tertutup dan berpendingin udara (AC), serta telah disediakan area khusus untuk merokok. Tindakan anggota itu pun dinilai tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.
Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Sugiantoro, saat dikonfirmasi awak media usai rapat menyatakan belum mengetahui insiden tersebut. Namun ia menyayangkan tindakan itu dan menegaskan larangan merokok, termasuk penggunaan vape, di dalam ruang paripurna.
“Di ruang Paripurna tidak diperkenankan merokok ataupun menggunakan vape, karena dapat mengganggu kenyamanan anggota lain yang tidak merokok,” ujar Sugiantoro.
Saat ditanya mengenai sanksi atau tindak lanjut terhadap pelanggaran tersebut, Sugiantoro menyatakan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan yang bersangkutan. Ia berharap tidak ada lagi anggota dewan yang merokok di dalam ruang sidang, baik menggunakan rokok konvensional maupun elektrik. (fah)