kabartuban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah memulai proses rekrutmen ulang untuk membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka Pilkada serentak 2024 sejak Selasa, 23 April lalu.
Dalam kurun waktu dua hari sejak pembukaan rekrutmen PPK, KPU Tuban mencatat adanya 283 pendaftar yang telah menyerahkan berkas pendaftaran di kantor KPU setempat, baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan.
Menurut Komisioner KPU Tuban, Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Zakiyah Munawaroh, jumlah pendaftar tersebut berasal dari 20 kecamatan di Kabupaten Tuban. Jumlah tertinggi tercatat dari Kecamatan Semanding dengan 31 orang.
“Sedangkan paling rendah Kecamatan Grabagan dan Kenduruan masing-masing 6 orang,’’ ungkap Zakiyah, Kamis (25/04/2024).
Zakiyah optimis bahwa jumlah pendaftar akan terus bertambah hingga penutupan pendaftaran pada tanggal 29 April 2024 mendatang.
Untuk kebutuhan anggota PPK dalam Pilkada Serentak 2024, KPU Tuban membutuhkan 100 orang anggota, dengan alokasi 5 orang dari setiap kecamatan. Proses seleksi anggota PPK akan dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk seleksi berkas administrasi, tes tulis, dan wawancara.
Berikut adalah jadwal tahapan seleksi anggota PPK:
- Pengumuman Pendaftaran: 23-27 April 2024
- Penerimaan Pendaftaran: 23-29 April 2024
- Perpanjangan Pendaftaran: 30 April-2 Mei 2024
- Penelitian Administrasi: 24 April-3 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Administrasi: 4-5 Mei 2024
- Seleksi Tertulis: 6-8 Mei 2024
- Pengumuman Seleksi Tertulis: 9-10 Mei 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat: 4-10 Mei 2024
- Wawancara: 11-13 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi: 14-15 Mei 2024
- Penetapan Calon Anggota PPK: 15 Mei 2024
- Pelantikan Anggota PPK: 16 Mei 2024
(za/zum)