Asyik Main Judi, Petani Tlogonongko Diciduk Polisi

kabartuban.com – Sat Reskrim Polres Tuban meringkus tiga orang yang sedang asyik bermain judi dadu (upyuk) di Dusun Tlogonongko, Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Tuban. Ketiga pelaku tidak dapat berkutik dan langsung digelandang ke Mapolres Tuban untuk mendapatkan proses hukum, Minggu (25/12/2016).

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP. Muhammad Wahyudin Latif mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan petugas adalah SK (53), Petani asal  Dusun Pambuan, KS (55), Petani asal Dusun Tlogonongko Desa Jadi, Kecamatan Semanding, dan UR (27), pekerja swasta asal Dusun Tlogonongko Desa Jadi Kecamatan Semanding, Tuban.

“Dari ketiga pelaku tersebut, aparat berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 163 ribu dan peralatan judi dadu upyuk berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah lepek, 1 (satu) buah batok kelapa dan 1 (satu) lembar bleberan bergambar angka mata dadu,” ungkap Kasat Reskrim yang baru beberapa waktu menjabat di Polres Tuban.

Akibat perbuatannya, ke tiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2e Subs Bis ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Tuban. (im)

Populer Minggu Ini

Viral Polemik Makam Sunan Bonang, Polres Tuban Turun Tangan

kabartuban.com – Kepolisian Resor (Polres) Tuban menggelar silaturahmi bersama...

Satlantas Tuban Tindak Sopir Bus Ugal-ugalan Usai Viral di Medsos

kabartuban.com – Satlantas Polres Tuban bergerak cepat menindaklanjuti viralnya...

Hunian Hotel di Tuban Turun, Wisatawan Asing Justru Bertambah

kabartuban.com – Malam di Kabupaten Tuban tampak lengang bagi...

Keluarga Korban Pasrah, Putusan Bebas Pelaku Kekerasan pada Anak di Tuban Tuai Kekecewaan

kabartuban.com – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban atas...

Gudang di Tuban Terbakar, Kerugian Rp700 Juta, Aset Rp4 Miliar Berhasil Diselamatkan

kabartuban.com – Kebakaran melanda sebuah gudang penyimpanan barang milik...
spot_img

Artikel Terkait