Aturan Terbaru ASN Sektor Esensial WFO 100 Persen

kabartuban.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo menetapkan sistem kerja terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam aturan terbaru ini, ASN sudah dapat 100 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Aturan itu tertuang pada Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas SE MenpanRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini juga dibenarkan oleh Brian, selaku Kepala Sub Bidang Pengembangan Kompetensi, Disiplin dan Penghargaan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) terbitnya Surat Edaran Bupati Nomor 800/8088/414.202/2022 tentang Perekaman dan Penghitungan Kehadiran ASN pada masa pandemi Covid-19.

“Benar, mewajibkan ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Tuban pada sektor esensial menjalankan tugas kedinasan di kantor/Work From Office (WFO) secara penuh 100%,” tandasanya, Selasa (11/01/2022).

Hal tersebut merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 Corona Virus Disease 2019 pada wilayah Jawa-Bali dimana  Kabupaten Tuban berada pada level 1 berdasarkan asesmen dan tingginya tingkat Vaksinasi.

“Syukur alhamdulilah kami sebagai ASN bisa menjalankan tugas kedinasan di kantor secara 100%. Hal ini juga memberikan semangat baru untuk menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal,” ucapnya.

Lebih lanjut Brian menambahkan dimana pelayanan bisa lebih optimal, dikarenakan sebelumnya mengalami gangguan akibat Covid-19. Namun, meski sudah dapat bekerja di kantor secara 100% protokol kesehatan yang ketat akan tetap diterapkan.

Perlu diketahui, pemberlakuan ini sudah dilaksanakan sejak terbitnya Surat Edaran (SE) dari Bupati Tuban yaitu tepatnya pada akhir Desember 2021. (hin/dil)

Populer Minggu Ini

Belum 24 Jam, Tiga Kecelakaan Berturut turut Terjadi di Tuban, Satu Orang Meninggal Dunia

kabartuban.com - Rentetan kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah...

Momentum Hardiknas, kabartuban Dorong Digitalisasi Aset Sekolah Lewat Workshop

kabartuban.com - Dalam momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)...

Dari Limbah ke Energi, Inovasi Bonggol Jagung Dorong Ekonomi dan Energi Bersih di Tuban

kabartuban.com - Pemanfaatan limbah pertanian kini menjadi peluang baru...

Sinergi PLN Nusantara Power dan Lapas Tuban Perkuat Kemandirian Warga Binaan di Hari Bakti Pemasyarakatan 2026

kabartuban.com - Momentum peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan 2026 dimanfaatkan...

Kokohnya di Ambang Keruntuhan, Retaknya Fondasi Profesionalitas SIG di Kabupaten Tuban

kabartuban.com - Kabupaten Tuban bukan sekadar titik koordinat dalam...

Artikel Terkait