Aturan Terbaru ASN Sektor Esensial WFO 100 Persen

kabartuban.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo menetapkan sistem kerja terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam aturan terbaru ini, ASN sudah dapat 100 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Aturan itu tertuang pada Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas SE MenpanRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini juga dibenarkan oleh Brian, selaku Kepala Sub Bidang Pengembangan Kompetensi, Disiplin dan Penghargaan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) terbitnya Surat Edaran Bupati Nomor 800/8088/414.202/2022 tentang Perekaman dan Penghitungan Kehadiran ASN pada masa pandemi Covid-19.

“Benar, mewajibkan ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Tuban pada sektor esensial menjalankan tugas kedinasan di kantor/Work From Office (WFO) secara penuh 100%,” tandasanya, Selasa (11/01/2022).

Hal tersebut merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 Corona Virus Disease 2019 pada wilayah Jawa-Bali dimana  Kabupaten Tuban berada pada level 1 berdasarkan asesmen dan tingginya tingkat Vaksinasi.

“Syukur alhamdulilah kami sebagai ASN bisa menjalankan tugas kedinasan di kantor secara 100%. Hal ini juga memberikan semangat baru untuk menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal,” ucapnya.

Lebih lanjut Brian menambahkan dimana pelayanan bisa lebih optimal, dikarenakan sebelumnya mengalami gangguan akibat Covid-19. Namun, meski sudah dapat bekerja di kantor secara 100% protokol kesehatan yang ketat akan tetap diterapkan.

Perlu diketahui, pemberlakuan ini sudah dilaksanakan sejak terbitnya Surat Edaran (SE) dari Bupati Tuban yaitu tepatnya pada akhir Desember 2021. (hin/dil)

Populer Minggu Ini

Pemkab Tuban Raih WTP Ke-11 Berturut-turut

kabartuban.com - Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan...

DPRD Tuban Bongkar Dugaan Pelanggaran Ahsana, Warga Tagih Fasum hingga Sertifikat

kabartuban.com - Polemik perumahan Ahsana 2 di Kabupaten Tuban...

Asap Putih Selimuti Desa Selogabus, Aktivitas PT NESR Tuai Keluhan Warga

kabartuban.com - Kepulan asap putih disertai bau menyengat yang...

PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Penyaluran Hewan Qurban

kabartuban.com - Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah...

Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Tuban, Sabu 101 Gram dan 5.000 Pil LL Digagalkan Beredar

kabartuban.com - Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di...

Artikel Terkait