kabartuban.com – Kebijakan pendidikan gratis yang diterapkan pemerintah pada sekolah negeri juga berlaku bagi peserta didik di madrasah negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar usai mengikuti rapat terbatas terkait penyediaan pendidikan negeri gratis mulai jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“Baik, apa yang berlaku di sekolah, itu juga berlaku di madrasah di bawah Kementerian Agama, yaitu madrasah negeri,” ujar Nasaruddin.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menekankan komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan gratis bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan tersebut juga mencakup pendidikan mulai dari taman kanak-kanak.
Menurut Abdul Mu’ti, pelaksanaan pendidikan gratis turut didukung melalui pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Dana BOS digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah, termasuk pembayaran guru non-ASN di sekolah negeri, perbaikan ringan, hingga kegiatan ekstrakurikuler.
“Jadi selama ini anak-anak atau murid yang belajar di sekolah dasar dan di taman kanak-kanak mulai tahun ini itu mendapatkan dana BOS untuk semua murid dan kemudian dana PIP untuk murid dari keluarga yang tidak mampu,” kata Abdul Mu’ti.
Ia menjelaskan, guru berstatus PNS di sekolah negeri memperoleh gaji dari pemerintah pusat. Sementara pembiayaan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan ditanggung pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun guru non-ASN di sekolah negeri dapat memperoleh pembayaran melalui dana BOS. Abdul Mu’ti menyebut hingga 20 persen dana BOS dapat digunakan untuk operasional pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri.
Selain pembiayaan pendidikan, pemerintah juga menyiapkan dukungan untuk meningkatkan kualitas tenaga kependidikan melalui berbagai program pelatihan. Pembiayaan pelatihan tersebut diupayakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, pemerintah juga berupaya memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia tanpa membedakan latar belakang ekonomi.
“Bagaimana pendidikan ini menjangkau seluruh anak-anak di semua lapisan ekonomi, tetapi di saat yang sama juga meningkatkan kualitas,” ujar Pratikno.
Abdul Mu’ti menambahkan, kebijakan pendidikan gratis merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh anak Indonesia mendapatkan akses terhadap pendidikan yang bermutu. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto.
Dengan penegasan Kemenag, kebijakan pendidikan gratis pada satuan pendidikan negeri juga mencakup madrasah negeri yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama. (meylia)
