Aturan Terbaru, Kini Pencatatan Nama Dilarang Disingkat

kabartuban.com – Pencantuman nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekarang tidak boleh disingkat. Aturan ini berlaku bagi pemohon dokumen baru. Menyusul adanya aturan baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 73/2002 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Jika sebelumnya seseorang dengan nama Muhammad boleh tercatat Muh, Moh, atau M di Kartu Tanda Penduduk (KTP), kini hal tersebut dilarang, sebab harus ditulis lengkap Muhammad sebagaimana mestinya.

Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, pelarangan tersebut menyusul pada ketentutan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,Jumat (20/05/2022).

“Hal ini berdasarkan peraturan menteri tersebut, dimana ada tiga larangan baru yang diberlakukan dalam pencatatan nama di dokumen kependudukan,” ujarnya.

Selanjutnya ia juga menguraikan tiga larangan yang tertera pada peraturan menteri tersebut, yaitu.

“Contoh lain adalah Abdul. Nama Abdul tidak boleh ditulis Abd sebagaimana terjadi sebelumnya. Selain nama tidak boleh disingkat, pencatatn nama di dokumen kependudukan tidak boleh menyertakan tanda baca,” terangnya

Lebih lanjut ia juga mengungkapkan, jika sebelumnya boleh menggunakan tanda petik, hal itu tidak diperbolehkan lagi. Kemudian pencatatan yang menyertakan gelar, baik akademis maupun keagamaan juga tidak diperbolehkan.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan media ini, aturan tersebut hanya diterapkan bagi pemohon yang baru. Sedangkan bagi warga yang data kependudukannya sudah tercatat sebelum aturan tersebut turun, maka tidak dipermasalahkan.(Hin/Im)

Populer Minggu Ini

Kades Tingkis Kembalikan Rp90 Juta ke Korban, Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara

kabartuban.com - Kasus dugaan penggelapan lahan yang menjerat Kepala...

Mahasiswa Segel Kantor Bupati Tuban, Soroti Mobil Dinas Rp1,2 Miliar hingga Nasib PPPK

kabartuban.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa...

Eks Make Up Artist di Tuban Ditangkap, 13 Gram Sabu Disimpan di Kotak Kosmetik

kabartuban.com - Seorang perempuan berinisial YF (35), warga Kabupaten...

Polres Tuban Ungkap Lima Kasus Prostitusi dalam Operasi Pekat Semeru 2026

kabartuban.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil...

PHE Tuban East Java dan Randugunting Gelar Safari Ramadan, Salurkan 1.200 Paket Sembako

kabartuban.com – Memasuki momentum penuh berkah di bulan Ramadan 1447...

Artikel Terkait