Aturan Terbaru, Kini Pencatatan Nama Dilarang Disingkat

kabartuban.com – Pencantuman nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekarang tidak boleh disingkat. Aturan ini berlaku bagi pemohon dokumen baru. Menyusul adanya aturan baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 73/2002 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Jika sebelumnya seseorang dengan nama Muhammad boleh tercatat Muh, Moh, atau M di Kartu Tanda Penduduk (KTP), kini hal tersebut dilarang, sebab harus ditulis lengkap Muhammad sebagaimana mestinya.

Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, pelarangan tersebut menyusul pada ketentutan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,Jumat (20/05/2022).

“Hal ini berdasarkan peraturan menteri tersebut, dimana ada tiga larangan baru yang diberlakukan dalam pencatatan nama di dokumen kependudukan,” ujarnya.

Selanjutnya ia juga menguraikan tiga larangan yang tertera pada peraturan menteri tersebut, yaitu.

“Contoh lain adalah Abdul. Nama Abdul tidak boleh ditulis Abd sebagaimana terjadi sebelumnya. Selain nama tidak boleh disingkat, pencatatn nama di dokumen kependudukan tidak boleh menyertakan tanda baca,” terangnya

Lebih lanjut ia juga mengungkapkan, jika sebelumnya boleh menggunakan tanda petik, hal itu tidak diperbolehkan lagi. Kemudian pencatatan yang menyertakan gelar, baik akademis maupun keagamaan juga tidak diperbolehkan.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan media ini, aturan tersebut hanya diterapkan bagi pemohon yang baru. Sedangkan bagi warga yang data kependudukannya sudah tercatat sebelum aturan tersebut turun, maka tidak dipermasalahkan.(Hin/Im)

Populer Minggu Ini

Kabel Tak Berizin Cemari Langit Tuban, Pemda: Tak Jelas Siapa Pemiliknya

kabartuban.com – Keindahan Kota Tuban yang dihiasi deretan pepohonan...

HMI Tuban Resmi Dilantik, Siap Kawal Pembangunan dan Jadi Penjaga Budaya di Era Digital

kabartuban.com - Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Kohati...

Gen Z, AI, dan Tantangan Baru Humas: RPS Buka Wawasan Lewat Pelatihan

kabartuban.com – Ronggolawe Press Solidarity (RPS) kembali menunjukkan kiprahnya...

Tuban Jadi Satu-satunya Daerah di Jatim yang Belum Umumkan Hasil PPPK Tahap ll, Peserta Resah, BKPSDM Masih Bungkam

kabartuban.com - Hingga batas akhir pengumuman pada Senin (30/6/2025),...

Kabel Wifi Semrawut Cemari Estetika Kota, DLHP Tuban Ungkap Tak Pernah Ada Komunikasi dari Provider

kabartuban.com – Keberadaan kabel jaringan internet wifi yang menggantung...
spot_img

Artikel Terkait