Aturan Terbaru, Kini Pencatatan Nama Dilarang Disingkat

kabartuban.com – Pencantuman nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekarang tidak boleh disingkat. Aturan ini berlaku bagi pemohon dokumen baru. Menyusul adanya aturan baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 73/2002 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Jika sebelumnya seseorang dengan nama Muhammad boleh tercatat Muh, Moh, atau M di Kartu Tanda Penduduk (KTP), kini hal tersebut dilarang, sebab harus ditulis lengkap Muhammad sebagaimana mestinya.

Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, pelarangan tersebut menyusul pada ketentutan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,Jumat (20/05/2022).

“Hal ini berdasarkan peraturan menteri tersebut, dimana ada tiga larangan baru yang diberlakukan dalam pencatatan nama di dokumen kependudukan,” ujarnya.

Selanjutnya ia juga menguraikan tiga larangan yang tertera pada peraturan menteri tersebut, yaitu.

“Contoh lain adalah Abdul. Nama Abdul tidak boleh ditulis Abd sebagaimana terjadi sebelumnya. Selain nama tidak boleh disingkat, pencatatn nama di dokumen kependudukan tidak boleh menyertakan tanda baca,” terangnya

Lebih lanjut ia juga mengungkapkan, jika sebelumnya boleh menggunakan tanda petik, hal itu tidak diperbolehkan lagi. Kemudian pencatatan yang menyertakan gelar, baik akademis maupun keagamaan juga tidak diperbolehkan.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan media ini, aturan tersebut hanya diterapkan bagi pemohon yang baru. Sedangkan bagi warga yang data kependudukannya sudah tercatat sebelum aturan tersebut turun, maka tidak dipermasalahkan.(Hin/Im)

Populer Minggu Ini

Puluhan Peserta Seleksi Tahap Satu PPIH Kloter Tahun 1446 H Ikuti Tes CAT

kabartuban.com -- Berhasil lolos tahap penyaringan administrasi, 59 peserta...

Kasus Semarak UMKM Tak Kunjung Usai, Polres Tuban Belum Terima Pengaduan

kabartuban.com -- Sebulan berlalu, kasus pemenang dalam event Semarak...

Pemkab Tuban Kucurkan Dana Rp.10 Miliar untuk Bantuan BOS dan Insentif Guru Madin

kabartuban.com -- Penyaluran bantuan BOS Madrasah Diniyah (Madin) dan...

Seorang Pelajar Tewas saat Cari Ikan dengan Setrum Listrik

kabartuban.com -- Kisah tragis menimpa seorang pelajar asal Desa...

Pjs. Bupati Tuban Resmikan Tugu Platform Titik Baca Digital Tuban

kabartuban.com -- Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tuban, Agung Subagyo...
spot_img

Artikel Terkait