kabartuban.com – Petani yang ingin mengikuti Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) terlebih harus terdaftar dahulu di kelompok tani. Hal itu dimaksudkan agar program yang tengah diluncurkan oleh pemerintah pusat tersebut tepat sasaran.
Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di masing-masing daerah menjadi faktor utama penentu penyaluran asuransi pertanian, Sebab ia merupakan pintu gerbang pendaftaran petani yang ingin mengasuransikan lahan pertaniannya.
“Jadi tidak bisa perseorangan. Jika nanti ada penyaluran ganti rugi, kita akan menyalurkan biayanya ke rekening kelompok tani,” ungkap Kasi Pembiayaan Usaha Tani Dinas Pertanian Tuban, Herman Setiawan kepada kabartuban.com, Sabtu (11/2/2017).
Menurutnya, petani yang berpeluang dapat asuransi ialah mereka yang membayar premi melalui kelompok tani, dan aturannya juga sudah jelas. Sehingga Gapoktan punya tangung jawab terkait dengan identitas anggotanya.
Ada beberapa klasifikasi gagal panen yang akan ditanggung oleh asuransi diantaranya terkait dengan gagal akibat banjir, hama dan penyakit tertentu.
“Jadi harus dipastikan petani yang mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi ialah mereka yang benar-benar mengeluarkan biaya untuk menggarap sawah dan menanam padi. Bukan untuk ganti rugi,” pungkasnya..
Untuk klaim, Kerusakan minimal yang dialami lahan pertanian setidaknya mencapai75 persen , jika syarat ini terpenuhi maka bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta/ha.
Diketahui, asuransi pertanian memiliki dasar hukum bermula dari UU 19/2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, dilanjutkan dengan Permentan 40/2015 tentang fasilitas asuransi pertanian dan telah rampung disusun Pedoman Pelaksanaann serta Perjanjian Kerja Sama dengan Jasindo. (har)