Bagikan Uang Di Hari Tenang, Caleg DPR RI Dilaporkan Warga

388

DCIM100MEDIAkabartuban.com – Salah satu calon Anggota Legislatif (Caleg), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), daerah pemilihan (Dapil) IX, meliputi Kabupaten Tuban-Bojonegoro dari Partai Demokrat dilaporkan warga di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban  kerena kedapatan membagi-bagikan uang dan alat peraga dihari tenang.

Caleg DPR RI nomer urut 4 yang dilaporkan warga  ini adalah Armaya Mangkunegara yang juga salah satu putra dari pengasuh Ponpes Wali Sembilan Gomang Singahan Tuban.

Seperti yang disampikan Edi Toyibi, difisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu (P4) panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban, saat dikonformasi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari Panwas Kecamatan (Panwascam) Semanding yang menerima laporan dari warga Kelurahan Karang atas nama Rasno Widodo (49).

“Menurut keterangan, pak Widodo ini diberikan uang dan materi kampanye berupa kartunama, lengkap dengan nomor urut dan partai pengusungnya , melalui seorang yang tidak dikenal oleh warga sekitar,  yang mendapatkan uang dan material kampanye tersebut,” kata Edy.

Lebih lanjut diterangkan, dari keterangan pelapor, pembagian uang dan materi kampanye itu dilakukan seorang dengan pakaian batik rapi mengendarai sepeda motor sekitar pukul 05.00, selasa (8/4) pagi tadi. Setelah membagikan uang sejumlah Rp40.000 pecahan Rp5.000 sebanyak 8 lembar itu, sang pembagi kemudian pergi.

“Keterangan yang kami dapat tidak ada yang mengenal warga tersebut, yang disampaikan hanya berpakaian batik rapi membagikan ini kerumah-rumah kemudian pergi,” terang Edy menirukan laporan pelapor.

Dalam kasus tersebut, Armaya melalui utusanya melanggar ketentuan undang-undang pemilu yakni politik uang dan pelaksanaan kampanye di hari tenang.  Yang bersangkutanpun terancam Pasal 276,  Pasal 83 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00(dua belas juta rupiah).

Selanjutnya pasal Pasal 301,  ayat 1 dan 2  mengatur, setiap pelaksana Kampanye Pemiluyang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahundan denda paling banyak Rp24.000.000.

Point dua, Setiap pelaksana, peserta, dan/atau petugas Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan denda palingbanyak Rp48.000.000.

“Dengan pelanggaran yang terjadi, jika yang bersangkutan ini terpilih dan terjadi ingkrah terbukti melakukan praktek politik uang maka bisa menjadi pembatalan,” Terang Edy.

/