Kabartuban.com – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana (Bapemas dan KB) Kabupaten Tuban mengembalikan dokumen pengajuan anggaran pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2016, hal tersebut lantaran masih ada beberapa kekurangan dalam draft yang diajukan oleh sejumlah desa peserta pilkades.
“Sebetulnya sejumlah desa sudah mengajukan, namun ada revisi, makanya belum kami cairkan anggaranya,” kata Mahmudi, selaku kepala Bapemas dan KB Tuban, kepada kabartuban.com, Rabu (31/8/2016).
Mahmudi melanjutkan, ada beberapa berkas dalam dokumen pengajuan yang belum dilampirkan atau dilengkapi panitia penyelenggara pilkades serentak dalam pengajuan anggaran, diantaranya rencana anggaran, kwitaansi, hingga foto copy rekening desa.
Masih terang Mahmudi, panitia penyelenggara pilkades serentak segera melakukan revisi dan menyerahkan pengajuan kembali ke Bapemas. Selain itu untuk desa yang belum mengajukan sama sekali diminta segera, agar jika ditemukan kekurangan dapat segera diperbaiki.
“Ada belasan desa yang sebenarnya sudah mengajukan anggaran untuk kegiatan pilkades serentak, namun seluruhnya terdapat kekurangan. Sudah banyak yang mengajukan, detailnya berapa kami belum menerima datanya,” ungkapnya.
Dikatakan oleh Mahmudi, besaran anggaran pemilihan kepala desa serentak ditentukan besaran daftar pemilih tetap di masing-masing desa, semakin banyak daftar pemilihnya maka anggaran untuk pemilihan kepala desa semakin besar.
“Kalau pemilihnya banyak maka surat suara juga semakin banyak, panitianya pun juga disesuaikan dengan jumlah pemilih, ini akan mempengaruhi jumlah anggaran,” imbuh Mahmudi.
Diketahui, draft dan pedoman pengajuan anggaran sudah diberikan kepada 36 desa di 16 kecamatan peserta pemilihan kepala desa serentak, pedoman tersebut termuat dalam peraturan daerah nomor 26 tahun 2016 tentang biaya pemilihan kepala desa serentak. (lk/har)