kabartuban.com – Setelah pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 kemarin, kini sudah mulai tercium kembali Pesta Demokrasi dengan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) yang akan dilaksanakan di Kabupaten Tuban.
“Kita sudah membuat jadwal pilkades tahun 2016 di Kabupaten Tuban, rencananya akan dilaksanakan di 36 Desa secara serentak. Dengan amanat undang-undang serentak, bergelombang maksimal tiga kali dalam enam tahun,” ungkap Mahmudi, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Tuban.
Mahmudi juga menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sudah pernah melaksanakan pilkades serentak di tahun 2013, tapi belum berpijak pada undang-undang yang baru.
“Jadi ini serentak pertama setelah undang-undang Desa dan Kita sedang menyusun, mulai sosialisasi dan lain sebagainya nanti ketemu tahapan kaitan dengan pemungutan suaranya,” imbuhnya.
Menurutnya, pihak Bapemas kini sudah mulai menyiapkan rencana pilkades serentak, meskipun masih belum ada kepastian jadwal pelaksanaan pilkades tersebut jatuh pada bulan apa di tahun 2016. Hingga saat ini, Bapemas sudah mulai mempersiapkan diri dengan mensosialisasikan dan mengumpulkan data hak pilih, bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Data kaitan dengan hak pilih, Kita memakai data pemilihan terakhir, berarti data Pilkada Bupati kemarin. Tentunya Kita tetap koordinasi kaitan dengan pemilih dan juga akan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena dia mempunyai data yang valid,” pungkas Mahmudi. (mus/im)