Bawaslu Temukan 180 Calon Anggota KPPS Ternyata Bagian dari Parpo

kabartuban.com — Ratusan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Tuban kedapatan masih menjadi anggota dari Partai Politik (Parpol). Hal ini berhasil diketahui ketika dilakukan pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tuban bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sejak tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2024.

Setelah pengawasan yang dilakukan dengan cara pencermatan nama-nama calon anggota KPPS yang ditempel di masing-masing papan pengumuman PPS se-Kabupaten Tuban, ditemukan sebanyak 180 calon anggota KPPS terindikasi sebagai bagian dari Parpol.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Tuban, Abdul Mundlir menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan di 20 kecamatan di Kabupaten Tuban, telah ditemukan 18 Kecamatan yang memiliki Calon Anggota KPPS merupakan Pengurus Parpol, Tim Kampanye Paslon (Pasangan Calon) dan sebagai Saksi Parpol.

Berikut merupakan hasil pengawasan Calon Anggota KPPS yang terindikasi sebagai Anggota Parpol;

1. Kecamatan Widang: 11 Anggota Parpol
2. Kecamatan Tuban: 9 Anggota Parpol
3. Kecamatan Tambakboyo: 11 Anggota Parpol
4. Kecamatan Soko: 10 Anggota Parpol
5. Kecamatan Singgahan: 2 Anggota Parpol
6. Kecamatan Senori: 15 Anggota Parpol, 1 Pengurus Parpol
7. Kecamatan Semanding: 3 Anggota Parpol
8. Kecamatan Rengel: 9 Anggota Parpol
9. Kecamatan Plumpang: 8 Anggota Parpol, 1 Saksi Parpol
10. Kecamatan Parengan: 15 Anggota Parpol, 3 Saksi Parpol, 2 Tim Kampanye
11. Kecamatan Palang: 10 Anggota Parpol
12. Kecamatan Montong: 3 Anggota Parpol
13. Kecamatan Kerek: 16 Anggota Parpol
14. Kecamatan Merakurak: 12 Anggota Parpol
15. Kecamatan Jenu: 14 Anggota Parpol, 1 Saksi Parpol
16. Kecamatan Jatirogo: 1 Anggota Parpol
17. Kecamatan Grabagan: 5 Anggota Parpol
18. Kecamatan Bangilan: 18 Anggota Parpol

“Dari 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban, diantaranya 172 sebagai anggota Parpol, satu sebagai Pengusung Parpol, 5 sebagai Saksi Parpol, 2 sebagai Tim Kampanye dan jumlah keseluruhan sebanyak 180,” terang Mundlir saat dikonfirmasi oleh kabartuban.com.

Diketahui dari hasil temuan tersebut, Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tuban dan agar segera melakukan klarifikasi kepada Calon Anggota KPPS yang diduga teridentifikasi sebagai Anggota Parpol, Pengurus Parpol, Saksi Pemilu Parpol dan Tim Kampanye pada Pemilu 2024 yang ditemukan oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, KPU diharapkan untuk memastikan Calon Anggota KPPS yang diduga teridentifikasi sebagai Anggota Partai Politik dapat membuktikan bahwa dirinya bukan merupakan Anggota Parpol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, jika temuan tersebut benar adanya, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Tuban agar menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fah/za)

Populer Minggu Ini

Masuk Tahap Penyidikan , Kasus Dua Kades di Tuban Diduga Ada Ketidaksesuaian Hukum

kabartuban.com -- Kasus perusakan pagar milik warga Desa Mlangi,...

Puluhan Peserta Seleksi Tahap Satu PPIH Kloter Tahun 1446 H Ikuti Tes CAT

kabartuban.com -- Berhasil lolos tahap penyaringan administrasi, 59 peserta...

Kasus Semarak UMKM Tak Kunjung Usai, Polres Tuban Belum Terima Pengaduan

kabartuban.com -- Sebulan berlalu, kasus pemenang dalam event Semarak...

Pemkab Tuban Kucurkan Dana Rp.10 Miliar untuk Bantuan BOS dan Insentif Guru Madin

kabartuban.com -- Penyaluran bantuan BOS Madrasah Diniyah (Madin) dan...

Seorang Pelajar Tewas saat Cari Ikan dengan Setrum Listrik

kabartuban.com -- Kisah tragis menimpa seorang pelajar asal Desa...
spot_img

Artikel Terkait