Berbekal Rekaman Video, Buruh Tani Palang Gauli Adik Ipar Selama Setahun

1132
buruhtanicabul
Tersangka, saat digelandang anggota Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Tuban

kabartuban.com –  Seorang buruh tani di Kecamatan Palang, Tuban, tega merenggut keprawanan adik iparnya sendiri dan mencabulinya berulang kali hingga satu tahun. Gadis belia berusia 14 tahun, menjadi pelampiasan nafsu bejat kakak iparnya sendiri, dan dipaksa melayani birahinya di saat istri tersangka sedang pergi mengantar sekolah anaknya maupun pergi belanja.

Berdasarkan informasi yang didapat kabartuban.com menyebutkan, Kadi (32), seorang buruh tani asal warga Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Tuban, ini terbongkar setelah korban berinisial M (14) berhasil lari menjemput orang tuanya ke Papua dan kemudian menceritakan semua yang dialaminya sewaktu hidup bersama kakak kandung dan kakak iparnya.

Mendengar pengakuan korban yang masih merasakan kesakitan di bagian alat vitalnya itu, orang tua korban pun naik pitam dan segera melaporkan perbuatan tersangka ke polisi. Selanjutnya, tersangka yang sudah memiliki satu orang anak selama nikah dengan kakak korban itu langsung diringkus Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Tuban.

Kepada petugas, tersangka tak bisa lagi mengelak. Kadi mengakui semua perbuatan bejatnya itu, bahkan dirinya mengaku telah mencabuli korban hingga 13 kali, di saat istrinya pergi belanja maupun pergi menghantar sekolah anaknya.

“Tersangka mengakui semua telah mencabuli adik iparnya sendiri itu sebanyak 13 kali. Perbuatan jahat itu dilakukan di saat istrinya yang juga kakak korban itu sedang pergi,” kata AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban, Senin (5/10/2015).

Menurut Elis, perbuatan tersangka itu dilakukan sejak Bulan Juni 2014 silam. Kejadian bermula saat secara diam-diam tersangka merekam korban yang tengah mandi dengan kamera handphone. Berbekal rekaman video itulah, kemudian tersangka memaksa korban menuruti nafsu bejatnya.

“Korban yang khawatir video bugilnya akan disebar, dengan berat hati menuruti kehendak tersangka. Korban pun dicabuli hingga 13 kali selama setahun tanpa sepengetahuan istrinya,” lanjut Elis.

Akibat perbuatannya, tersangka harus rela mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban, dan dijerat pasal 81 junto pasal 76d undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (af/im)

/