kabartuban.com – Semakin maraknya penyalahgunaan obat-obatan terlarang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah mengusulkan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kabupaten Tuban, kepada kepala BNN melalui surat Bupati Tuban pada 15 Maret 2016.
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussaen menyatakan, terkait penyalahgunaan obat dan narkotika merupakan tindak pidana yang sudah diatur dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.
“Untuk mengenai sanksi kita sudah kami koordinasikan dengan polres Tuban, khususnya Satuan Reserse Narkoba,” ungkapnya kepada kabartuban.com, Kamis (1/8/2016).
Noor Nahar melanjutkan, melalui surat Bupati Tuban Nomor : 188/12228/414.011/2016, perihal pembentukan instansi vertikal di daerah. Dengan perlengkapan dokumen yang dipersyaratkan yaitu naskah akademis serta nota kesepahaman dan surat perjanjian kerjasama.
“Nota kesepahaman dan surat perjanjian yang penandatangannya telah diketahui oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaen Tuban,” imbuhnya.
Noor Nahar menambahkan, dalam hal ini sinergitas antara masyarakat dan pihak terkait, yaitu, kepolisian, aparat penegak hukum dan pemerintah lebih meningkatkan dalam pengawasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Tuban.(har)