BNNK Tuban Rehabilitasi 51 Penyalahguna Narkoba Selama 2025, Mayoritas Usia Produktif

kabartuban.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban mencatat sebanyak 51 orang penyalahguna narkotika menjalani rehabilitasi sepanjang tahun 2025. Angka tersebut menjadi cerminan bahwa pendekatan pemulihan masih menjadi prioritas utama BNNK Tuban dalam menekan dampak penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Kepala BNNK Tuban, AKBP Bagus Hari, mengatakan rehabilitasi merupakan langkah penting untuk menyelamatkan generasi dari ancaman narkoba sekaligus memutus mata rantai ketergantungan.

“Sepanjang tahun 2025, BNNK Tuban telah memberikan layanan rehabilitasi kepada 51 klien. Ini menunjukkan bahwa rehabilitasi menjadi upaya strategis kami dalam memulihkan penyalahguna agar bisa kembali produktif dan diterima di masyarakat,” ujar Bagus Hari.

Dari total 51 klien tersebut, sebanyak 32 orang menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Tuban, 2 orang di Puskesmas Tuban, 11 orang di Klinik Ar-Rochma, 1 orang di RSUD Kabupaten Tuban, serta 5 orang melalui Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di Kelurahan Kingking.

Bagus Hari menjelaskan, jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan oleh klien rehabilitasi masih didominasi sabu-sabu, yakni sebanyak 32 orang. Sementara berdasarkan mekanisme masuk layanan, 5 klien melapor secara sukarela (voluntary), 36 orang merupakan hasil layanan asesmen terpadu (compulsory), dan 10 orang melalui penjangkauan.

“Dari total tersebut 44 Laki-laki dan 7 perempuan dengan sebaran usia, umur 10-17 sebanyak 6 orang, umur 18-30 sebanyak 24 orang, umur 31-45 sebanyak 19 orang, dan umur 46-50 serta umur 51-65 Masing-masing jumlahnya 1 orang,”

Selain layanan rehabilitasi, BNNK Tuban juga melakukan deteksi dini melalui tes urin di berbagai lingkungan, mulai dari pendidikan, masyarakat, instansi pemerintah hingga swasta. Sepanjang 2025, tes urin dilakukan terhadap 1.802 orang, dengan hasil 13 orang terdeteksi positif dan selanjutnya direkomendasikan menjalani rehabilitasi setelah melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).

“Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari tim medis dan tim hukum berperan menentukan apakah seseorang direkomendasikan rehabilitasi atau diproses sesuai ketentuan hukum. Pendekatan ini kami lakukan agar penanganan tepat sasaran,” tambah Bagus.

 

Menutup capaian tahun 2025, Bagus Hari mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Narkoba adalah ancaman nyata yang dapat merusak masa depan. Peran aktif masyarakat menjadi kunci utama agar Kabupaten Tuban benar-benar menjadi lingkungan yang bersinar, bersih dari narkoba,” pungkasnya. (fah)

Populer Minggu Ini

74 Personel Polres Tuban Naik Pangkat, Momentum Akhir Tahun Penuh Apresiasi dan Harapan Baru

kabartuban.com - Menutup tahun 2025 dengan kebanggaan, sebanyak 74...

Tahun Baru di Tuban Berpotensi Berawan dan Hujan di Sejumlah Wilayah

kabartuban.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi...

Siswa SD di Merakurak Tuban Dianiaya Orang Tua Murid

kabartuban.com - Lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman...

Pemerintah Kembali Ingatkan Kewajiban Royalti Lagu di Ruang Publik

kabartuban.com - Pemerintah kembali menegaskan kewajiban pembayaran royalti lagu...

Tipikor Polres Tuban Nihil Tangani Kasus Korupsi Selama 2024–2025, Jadi Sorotan Publik

kabartuban.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres...

Artikel Terkait