Siswa SD di Merakurak Tuban Dianiaya Orang Tua Murid

kabartuban.com – Lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak justru tercoreng oleh aksi kekerasan. Seorang siswa sekolah dasar di Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua murid lain.

Peristiwa tersebut terjadi di halaman salah satu SD negeri di Kecamatan Merakurak saat jam istirahat. Korban berinisial F (8), siswa kelas sekolah dasar, diduga dianiaya oleh pelaku berinisial S (35), seorang wiraswasta yang juga orang tua murid.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, IPDA Febri Bachtiar irawan, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban sedang berada di kantin sekolah bersama teman-temannya.

“Pada saat itu anak pelaku berinisial Y sudah pulang dan dijemput oleh ayahnya. Anak pelaku kemudian menunjuk korban dan mengadu kepada ayahnya bahwa dirinya dipukul. Mendengar hal tersebut, pelaku tersulut emosi dan langsung masuk ke area sekolah,” ujar IPDA Febri, saat dikonfirmasi

Menurutnya, pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan tangan kanan hingga tubuh korban terdorong ke belakang dan membentur pagar sekolah di dekat kantin. Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul pipi kiri korban satu kali dengan kepalan tangan sembari berkata “ojo nganu anak ku, nek nganu maneh tak gepuk

“Pelaku juga sempat mengeluarkan ancaman kepada korban sebelum meninggalkan lokasi. (ojo nganu anak ku, nek nganu maneh tak gepuk, ucap pelaku) Akibat kejadian tersebut, korban menangis ketakutan dan mengalami kesakitan,” tambahnya.

Korban selanjutnya diantar oleh teman-temannya ke dalam kelas dan bertemu dengan wali kelas. Setelah mendapat penjelasan dari para siswa, pihak sekolah segera menghubungi orang tua korban. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu keping CD berisi rekaman CCTV halaman sekolah yang merekam kejadian tersebut.

IPDA Febri menegaskan bahwa meskipun motif pelaku dilatarbelakangi emosi karena anaknya mengaku sering dibully, tindakan kekerasan terhadap anak tetap tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan di lingkungan sekolah.

“Kami tegaskan, tidak ada pembenaran terhadap segala bentuk kekerasan pada anak. Apapun alasannya, penyelesaian masalah tidak boleh dilakukan dengan cara main hakim sendiri,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf (c) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara.

Polres Tuban juga mengingatkan kepada media dan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas anak yang terlibat dalam perkara hukum, baik sebagai korban maupun saksi, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama, bahwa sekolah harus menjadi zona aman bagi anak-anak, dan setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur yang benar,” pungkas IPDA Febri. (fah)

Populer Minggu Ini

Tahun Baru di Tuban Berpotensi Berawan dan Hujan di Sejumlah Wilayah

kabartuban.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi...

Pemerintah Kembali Ingatkan Kewajiban Royalti Lagu di Ruang Publik

kabartuban.com - Pemerintah kembali menegaskan kewajiban pembayaran royalti lagu...

Tipikor Polres Tuban Nihil Tangani Kasus Korupsi Selama 2024–2025, Jadi Sorotan Publik

kabartuban.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres...

Tujuh Oknum Polisi Tuban Terjerat Pelanggaran Etik, Narkoba dan Bolos Dinas Mendominasi 2025

kabartuban.com - Penegakan disiplin internal kembali menjadi sorotan di...

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tuban Susut Jadi 35.607 Kasus

kabartuban.com – Kinerja Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban...

Artikel Terkait