BPD Tuban Soroti Minim Pelibatan dan Dukungan Anggaran

kabartuban.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tuban mendorong agar perubahan regulasi tentang BPD tidak berhenti pada penyesuaian aturan, tetapi benar-benar memperkuat posisi dan peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Apednas), Budiyono, dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Tuban bersama eksekutif dan stakeholder, Selasa (6/10/2026). Rapat tersebut membahas Raperda Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Budiyono mengatakan, selama ini masih terdapat BPD di sejumlah desa yang belum mendapatkan ruang yang cukup untuk menjalankan fungsi dan tugasnya. Bahkan, persoalan dukungan anggaran, operasional hingga fasilitas juga masih menjadi kendala.

“Kami ingin BPD ini bisa menjalankan tupoksi dan tugasnya di desa dengan penuh tanggung jawab. Kami mendorong agar BPD yang ada di desa bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai undang-undang yang baru,” ujar Budiyono.

Menurutnya, persoalan di lapangan bukan hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi juga bagaimana BPD benar-benar dilibatkan dalam proses pemerintahan desa.

Ia menyebut masih ada kondisi di mana BPD hanya dilibatkan sebatas formalitas, seperti diminta membubuhkan tanda tangan tanpa mendapatkan ruang yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan dan menyampaikan aspirasi masyarakat.

“Kadang kepala desa juga tidak melibatkan BPD. Misalnya, BPD hanya diminta tanda tangan dan lain-lain seperti itu,” katanya.

Selain pelibatan, Budiyono juga menyoroti minimnya dukungan anggaran dan fasilitas bagi BPD. Menurutnya, masih terdapat BPD di Kabupaten Tuban yang belum memiliki dukungan operasional yang memadai untuk menunjang pelaksanaan tugas.

Karena itu, dalam rapat tersebut pihaknya menyampaikan sejumlah usulan kepada DPRD, mulai dari penguatan tugas dan fungsi BPD, dukungan operasional, anggaran BPD, hingga penguatan fungsi pengawasan terhadap kepala desa.

“Kami sudah menyampaikan beberapa usulan, termasuk bagaimana BPD bisa menjalankan tugas, terkait operasional dan anggaran BPD, serta fungsi pengawasan terhadap kepala desa,” jelasnya.

Budiyono juga mengakui, persoalan kapasitas menjadi tantangan tersendiri. Tidak semua anggota BPD memahami regulasi secara utuh karena masih minim mendapatkan pelatihan dan pembinaan dari pemerintah.

“Kendala kami salah satunya karena belum begitu memahami regulasi. Kami memang belum banyak mendapatkan pelatihan dari pemerintah,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, kata dia, membuat sebagian anggota BPD harus belajar secara mandiri. Padahal, pemahaman regulasi sangat penting agar BPD dapat menjalankan fungsi pengawasan, legislasi desa, dan penyaluran aspirasi masyarakat secara tepat.

Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Tuban, Tulus, mengatakan masukan dari BPD menjadi bagian penting dalam pembahasan perubahan Raperda tersebut. Pansus tidak ingin regulasi yang dihasilkan nantinya hanya bagus secara normatif, tetapi sulit diterapkan di lapangan.

“Perda ini nanti ketika lahir harus ada rohnya. Jangan sampai perda ini lahir kemudian kurang bisa diterapkan. Ini yang menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perubahan kedua Perda BPD dilakukan karena terdapat sejumlah ketentuan yang perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru. Dalam pembahasan tersebut, terdapat lima pasal yang menjadi materi perubahan, termasuk ketentuan mengenai tunjangan BPD.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, kinerja hingga purna tugas. Namun, Tulus menegaskan, angka nominal tidak serta-merta dicantumkan secara rinci dalam Perda dan nantinya perlu diturunkan dalam aturan teknis.

Pansus juga membuka ruang bagi aspirasi dari asosiasi BPD maupun perwakilan BPD dari berbagai wilayah di Kabupaten Tuban.

Menurut Tulus, pelibatan langsung BPD diperlukan agar regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan di tingkat desa sekaligus dapat dipahami oleh pihak yang nantinya menjalankan aturan tersebut.

“Kami aspiratif menerima usulan dari ketua asosiasi BPD, kemudian BPD di wilayah yang lain. Hasil rumusan itu nantinya akan kami bahas,” katanya.

Pembahasan Raperda tersebut ditargetkan dapat segera diselesaikan dan disahkan dalam waktu dekat. DPRD berharap perubahan regulasi ini tidak hanya memperbarui aturan, tetapi juga mampu memperkuat posisi BPD sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Tuban. (fah)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya