kabartuban.com – Bulan Zulhijah akan segera berakhir dan masyarakat Jawa bersiap memasuki bulan Suro atau Muharram. Pada tahun 2026, 1 Suro diperkirakan jatuh pada 16 Juni 2026. Hingga kini, sebagian masyarakat Jawa masih memegang tradisi yang melarang penyelenggaraan pernikahan dan berbagai bentuk hajatan selama bulan tersebut.
Kepercayaan itu diwariskan secara turun-temurun melalui petuah dan cerita para leluhur. Masyarakat meyakini bahwa menggelar pesta, terutama pernikahan, pada bulan Suro dapat mendatangkan kesialan atau kemalangan.
Dalam buku Misteri Bulan Suro karya Muhammad Solikhin disebutkan bahwa istilah Suro merupakan sebutan Jawa untuk bulan Muharram. Kata tersebut berasal dari bahasa Arab Asyura yang berarti “sepuluh”, merujuk pada tanggal 10 Muharram. Seiring waktu, nama Suro menjadi lebih populer di kalangan masyarakat Jawa dan dianggap sebagai bulan yang paling sakral dalam penanggalan Jawa maupun Islam.
Penelitian Masrukan Maghfur dan Ahmad Hafid Safrudin dalam publikasi ilmiah Pantangan Melakukan Perkawinan pada Bulan Suro di Masyarakat Adat Jawa Perspektif Hukum Islam menjelaskan bahwa larangan menikah pada bulan Suro merupakan bagian dari norma adat yang dihormati masyarakat Jawa. Kepercayaan tersebut lahir dari perpaduan antara ajaran Islam, tradisi Jawa kuno, dan pengaruh Hindu-Jawa yang telah ada sebelum kedatangan Islam.
Bagi masyarakat Islam-Jawa, bulan Suro dipandang sebagai waktu yang lebih tepat untuk introspeksi, laku spiritual, dan mendekatkan diri kepada Tuhan daripada untuk menggelar perayaan besar. Karena dianggap sangat mulia dan sakral, masyarakat merasa kurang pantas mengadakan hajatan seperti pernikahan selama bulan tersebut.
Sejumlah mitos juga turut menguatkan kepercayaan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan kisah pembunuhan Nabi Ibrahim oleh Raja Namrud yang diyakini terjadi pada bulan Suro. Meski kisah ini lebih banyak hidup dalam tradisi lisan, pengaruhnya cukup kuat dalam membentuk pandangan masyarakat terhadap bulan Suro sebagai waktu yang harus dihormati.
Dalam pandangan masyarakat Jawa, larangan menikah di bulan Suro bukan semata-mata karena bulan itu dianggap membawa petaka. Sebaliknya, larangan tersebut muncul karena Suro dipandang memiliki kemuliaan yang tinggi. Bahkan ada anggapan bahwa bulan ini diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan sakral keraton, sementara masyarakat umum dianjurkan menahan diri dari hajatan besar.
Meski demikian, pandangan mengenai larangan menikah di bulan Suro tidak bersifat mutlak. Di tengah perkembangan zaman, sebagian masyarakat mulai melihat tradisi tersebut sebagai bagian dari warisan budaya yang dapat dihormati tanpa harus diyakini secara penuh. Namun bagi banyak keluarga Jawa, adat ini tetap menjadi pertimbangan penting dalam menentukan waktu penyelenggaraan pernikahan. (fah)
