kabartuban.com – Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Bupati Tuban, Fatkhul Huda telah membacakan Nota Penjelasan RAPBD 2017 terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tuban Tahun 2016.
Fatkhul Huda dalam sambutannya menjelaskan keempat rancangan peraturan daerah tersebut terdiri dari Raperda tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana utilitas perumahan perumahan dan pemukiman.
Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tuban nomor 20 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi.
Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2011 tentang uzin gangguan.
Raperda tentang pencabutan atas 15 peraturan daerah Kabupaten Tuban yang berkaitan dengan retribusi, perizinan dan urusan pemerintahan.
“Saya serahkan sepenuhnya ke empat rancangan peraturan daerah tersebut semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ungkapnya kepada kabartuban.com, Senin (31/10/2016).
Fatkhul Huda menambahkan, keempat rancangan peraturan daerah tersebut telah dalam peraturan menteri dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hUkum daerah. (har)