kabartuban.com – Kebuntuan negosiasi yang berlangsung selama enam bulan akhirnya menemui titik terang. PT Pincuran Sinanjung Mas (PSM), perusahaan mitra PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tuban, menyepakati kenaikan upah pekerja sebesar Rp100 ribu per bulan setelah melalui mediasi panjang yang berlangsung hingga Rabu petang (8/7/2026).
Kesepakatan tersebut lahir setelah ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bertahan menggelar aksi di depan kawasan PT SBI sejak pagi. Massa bahkan sempat mengancam memperpanjang aksi hingga melumpuhkan arus lalu lintas Jalur Pantura apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Proses mediasi berlangsung alot. Kedua belah pihak sama-sama bertahan pada pendiriannya hingga Direktur PT PSM meminta waktu untuk menghitung ulang kemampuan perusahaan dalam memenuhi tuntutan pekerja. Mediasi kemudian diskors dan kembali dilanjutkan sekitar pukul 17.00 WIB di bawah pimpinan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban.
Dalam perundingan lanjutan, perusahaan semula menawarkan kenaikan upah sebesar Rp50 ribu per bulan. Namun tawaran tersebut ditolak serikat pekerja. Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, kedua belah pihak akhirnya menyepakati kenaikan upah menjadi Rp100 ribu per bulan.
Ketua FSPMI Tuban, Duraji, mengatakan nilai tersebut memang masih berada di bawah tuntutan awal serikat pekerja sebesar Rp132 ribu. Meski demikian, keputusan itu diterima setelah mempertimbangkan kondisi perusahaan dan hasil perundingan.
“Kesepakatan ini mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk produktivitas perusahaan. Aktivitas ekspor PT SBI lebih banyak didukung sistem otomatis sehingga berdampak pada produktivitas tenaga kerja. Dari hasil pembahasan, akhirnya disepakati kenaikan upah sebesar Rp100 ribu,” ujar Duraji.
Selain kenaikan upah, perusahaan juga mengajukan sejumlah kesepakatan yang harus dipenuhi pekerja, di antaranya penerapan housekeeping secara mandiri serta kesiapan menjalankan pekerjaan sesuai kebutuhan operasional perusahaan.
Sementara itu, Direktur PT PSM, Mulyanto Samadi, memastikan kenaikan upah tersebut berlaku surut mulai Januari 2026. Selisih pembayaran upah sejak Januari hingga Juli akan diselesaikan paling lambat pada 21 Juli 2026.
“Kekurangan pembayaran upah dari Januari sampai Juli akan kami bayarkan paling lambat 21 Juli 2026,” kata Mulyanto.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, massa aksi yang sejak pagi memadati kawasan PT SBI mulai membubarkan diri secara tertib. Kesepakatan ini sekaligus mengakhiri rangkaian negosiasi panjang antara serikat pekerja dan manajemen PT PSM terkait penyesuaian Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). (fah)
