kabartuban.com – Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kabupaten Tuban tak hanya menjadi agenda formal pengesahan laporan keuangan. Di balik persetujuan tersebut, DPRD melontarkan sorotan tajam terhadap besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang mencapai Rp485,69 miliar.
Persetujuan Raperda itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Tuban, Rabu (8/7/2026), yang diwarnai penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), pendapat akhir fraksi-fraksi, hingga penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, mengatakan besarnya SILPA menjadi pekerjaan rumah yang harus disikapi serius pemerintah daerah. Menurutnya, anggaran yang belum terserap secara optimal perlu dievaluasi agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Fungsi kami adalah memastikan mekanisme check and balance berjalan dengan baik. Karena itu kami memberikan sejumlah catatan, terutama agar anggaran benar-benar terserap secara efektif pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujarnya usai rapat.
Selain meminta optimalisasi pemanfaatan SILPA, DPRD juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tuban meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Sugiantoro, berbagai rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi diharapkan menjadi pijakan dalam penyusunan perubahan APBD 2026 maupun perencanaan anggaran tahun 2027.
Meski memberikan sejumlah catatan, DPRD tetap mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Tuban yang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2025.
Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky memaparkan realisasi APBD 2025 yang mencatat pendapatan daerah sebesar Rp3,29 triliun dan belanja daerah Rp3,11 triliun, sehingga menghasilkan surplus anggaran Rp187,9 miliar. Adapun total SILPA tercatat sebesar Rp485,69 miliar.
Lindra, sapaan akrab bupati, menjelaskan tingginya SILPA bukan semata-mata karena rendahnya penyerapan anggaran, tetapi dipengaruhi sejumlah kebijakan, termasuk pembatalan rencana kenaikan penghasilan aparatur sipil negara (ASN) serta efisiensi anggaran dari hasil lelang sejumlah proyek.
“Masukan dari DPRD menjadi evaluasi bagi kami agar penyusunan anggaran berikutnya semakin efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ucapnya.
Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 selanjutnya akan dikirim kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (fah)
