kabartuban.com – Seorang kakek yang sudah memiliki tiga cucu, ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan yang dilakukan terhadap tetangganya sendiri. Lelaki tua warga Desa Kedungjambangan Kecamatan Bangilan Tuban tersebut, terbukti tega melakukan tindak pencabulan terhadap bocah gadis di bawah umur.
Peristiwa tersebut bermula saat korban SU (14), yang diketahui mengalami keterbatasan fisik tuna netra, tuna rungu, dan tuna wicara itu ditinggal oleh ibunya mengupas jagung untuk pakan ternak di ladang belakang rumah korban,
Mengetahui ibu korban sedang di belakang rumah, tersangka yang saat itu berada di sawah tidak jauh dari rumah korban langsung masuk ke dalam rumah korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap gadis belasan tahun tersebut.
“Awalnya korban ditinggal oleh orang tuanya di rumah sendiri, dan berselang beberapa menit tersangka masuk ke rumah korban untuk melakukan tindak asusila terhadak korban, namun korban yang mengalami keterbatasan ini sempat melakukan perlawanan,” terang Kasubag Humas Polres Tuban AKP Elis Suedayati.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Kerek ini juga mengungkapkan, peristiwa bejat kakek 55 tahun tersebut dipergoki ibu korban, saat pulang dari ladang, mengetahui anaknya hendak disetubuhi tersangka, ibu korban langsung memaki-maki tersangka serta menarik tersangka agar keluar dari rumahnya.
“Setelah memergoki peristiwa itu, ibu korban langsung melaporkan tindakkan bejat itu kepada kepala desa setempat. Kemudian, ibu korban diantar ke Mapolsek Bangilan oleh kapala desa, untuk melaporkan peristiwa tersebut, dan selanjutnya dilimpahkan ke UPPA Polres Tuban untuk ditindak,” ungkap Elis
Akibat perbuatan bejatnya itu, tersangka diancam dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (pul/im)