Dua ASN ATR/BPN Tuban Diamankan di Kamar Kost, Polisi Masih Dalami Dugaan Perselingkuhan

kabartuban.com – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tuban tengah menjadi perhatian. Keduanya, diamankan polisi setelah diduga berada berdua di sebuah kamar kost di Griya Trubus, Tuban, pada Kamis (20/8/2026) dini hari.

Berdasarkan informasi yang di himpun kabartuban.com, Peristiwa tersebut terungkap setelah pasangan salah satu ASN berinisial A melaporkan dugaan perselingkuhan itu kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban mendatangi lokasi sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah berkoordinasi dan meminta izin kepada pengelola kost, petugas kemudian menuju kamar yang dimaksud. Di lokasi, polisi mendapati A dan Y berada di dalam kamar. Keduanya selanjutnya diamankan ke Mapolresta Tuban untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keduanya sama-sama merupakan ASN yang bekerja di lingkungan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tuban.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tuban, Heny Susilowati, mengatakan pihaknya masih menunggu proses kepolisian sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap kedua ASN tersebut.

Menurut Heny, pihaknya juga tengah melakukan klarifikasi kepada ASN yang bersangkutan.

“Tunggu hasil dari kepolisian ya. Hari ini sedang klarifikasi kepada yang bersangkutan. Belum diputuskan, sedang pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan),” kata Heny saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Tuban, Ipda Sutikno, tidak membantah adanya penanganan perkara tersebut. Ia menyebut proses pemeriksaan masih berlangsung dan kepolisian berencana menyampaikan perkembangan kasus melalui rilis resmi.

“Masih proses penyidikan, akan dirilis Minggu ini, petunjuk dari pimpinan,” ujarnya singkat.

Kasus tersebut kini masih berada dalam penanganan kepolisian. Belum ada keterangan resmi mengenai status hukum kedua ASN maupun kesimpulan akhir terkait dugaan perselingkuhan tersebut.

Kepolisian juga masih melakukan pendalaman terhadap laporan dan keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa itu. Karena proses masih berjalan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (fah)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya