Curi Laptop, Pengamen & Penjual Es Siwalan Diamankan Petugas

468

kabartuban.com – Dalam operasi Sikat yang dilakukan oleh  Polres Tuban, Petugas kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pencuri laptop. Kedua tersangka tersebut  kerap beroperasi di sejumlah Sekolah di wilayah Kabupaten Tuban.

Kedua pelaku tersebut diantaranya, AIS (23) seorang pengamen  warga asal Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, dan MN (20) seorang penjual es siwalan asal Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding, Tuban.

Dari data yang dihimpun kabartuban.com,  tersangka melakukan aksi pertamanya di SDN Sidorejo III, Jalan Gajahmada pada hari Sabtu (25/6/2016) dengan mengambil 6 laptop, 1 buah proyektor, 1 buah Handphone Samsung, dengan total kerugian sekitar Rp.25 Juta.

Aksi keduanya dilakukan di SMP Khatolik Tuban yang berada di Jalan KH. Ahmad Dahlan, pada hari Kamis (31/8/2016), dengan mengambil 3 buah laptop dan uang tunai sebesar Rp. 1.300.000, dengan total kerugian Rp 7.300.000.

Aksi terakhirnya dilakukan di SMU PGRI 1 Tuban, yang berada di Jalan akbp Suroko, pada hari Selasa (6/9/2016), berhasil menyita 4 buah laptop, kamera merk Sony, uang Rp. 4.200.000, dan kerugian yang ditaksir sekitar Rp. 14.200.000.

“Kita melakukan oprasi sikat, target oprasi kami ada di gang pdi, dan kita melakukan penyelidikan kemudian mengembang ke 3 tkp, yaitu pencurian laptop,” ungkap AKBP Fadly Samad, Kepala Polres Tuban, kepada kabartuban.com, Jum’at (16/9/2016).
Fadly menambahkan, akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Barang Bukti (BB) yang berhasil disita adalah 2 Unit Sepeda Motor, 1 Kamera Digital, 4 Laptop, 1 Linggis, 1 Potong Besi dan 1 Gembok,” tutupnya.

/