kabartuban.com – Dua orang residivis LP Nusa Kambangan dibekuk Sat Reskrim Polres Tuban, Lantaran mencuri mobil di dalam garasi milik Sudariyanto, Desa Glondong Gede, Kecamatan Tambakboyo.
Dari tangan pelaku yang bernama Abdul Rohman (43) Desa Binangun, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, dan M. Zainal Abidin (25) asal Kelurahan Pendo Siwalan, Kecamatan kalinyamatan, Kabupaten Jepara, provinsi Jateng, diamankan 1 unit mobl L300 dan buku BPKB bernopol N 8961 TE, mereka ditangkap saat berada di area hutan.
“Tersangka terpaksa kami dilumpuhkan, karena ketika ditangkap melakukan perlawanan,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR kepada awak media, Senin (26/3/2018).
Mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya menambahkan, sebelum melakukan kasus ini, kedua tersangka berkomplot merampok disalah satu toko emas di Kabupaten pati, dan dijebloskan ke Nusa kambangan selama 4 tahun, dan baru keluar per januari 2018.
“Jadi keduannya adalah mantan narapidanan di LP Nusa kambangan, setelah 4 tahun menjalani masa tahanannya , kemudian melakukan aksi lagi dengan mencuri mobil ini,” tambah perwira kelahiran Makassar ini.
Sementara salah satu dari tersangka mengatakan barang curiannya dijual di daerah Rembang dan sekitarnya, sedangkan hasil dari barang curiannya dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari.
“Hasilnya, ya di buat untuk mencukupi kehidupan sehari-hari,” jawabnya .
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di mapolres Tuban, dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan penjara. (Dur)
