kabartuban.com – Industri di Tuban terus mengalami peningkatan kuantitas beberapa tahun terakhir. Dari 66 perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Tuban, hanya 20 perusahaan yang melaporkan realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tuban terhitung sejak 2014 sampai dengan 2016.
Disampaikan oleh Sekretaris Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kabupaten Tuban, Agung Tri Wibowo, bahwa banyak perusahaan yang tidak melaporkan CSR nya, padahal laporan itu sangat penting. Dengan laporan tersebut, perusahaan bisa dilihat apakah mereka sudah melaksanakakaan kewajiban CSR kepada masyarakat sekitar yang telah terdampak atau belum, Sabtu (6/5/2017).
“Sedikitnya ada 66 perusahaan di Tuban yang berkewajiban melaksanakan dan melaporkan CSR. Namun kenyataannya, dari tahun 2014 sampai dengan 2016 yang melaporkan CSR-nya hanya 20 perusahaan saja, padahal ini jelas menjadi kewajiban dari perusahaan,” ungkap Agung kepada wartawan media ini, jum’at 5 Mei 2017 kemarin.
Lanjut pria kelahiran Solo ini, mengungkapkan Pemkab Tuban lewat Bapedda telah melaksanakan pertemuan rutin 3 bulan sekali dengan para perusahaan yang berada di Tuban untuk melaporkan dari tugas kewajibanya sebagai laporan bahwa perusahan telah merealisasikan CSR yang menjadi hak masyarakat.
“Ada agenda pertemuan rutin selama 3 bulan sekali dengan perwakilan perusahaan yang ada di Tuban. Namun juga tidak efektif untuk (mendorong) para perusahan segera melaporkan kewajibannya (terkait CSR),” kata Agung.
Baca Juga : CSR Jangan Hanya Bangun Masjid
Sementara itu, di lain waktu dan tempat, Wakil Bupati Tuban Ir. H. Noor Nahar Husein juga menyatakan hal senada. Wabup menilai bahwa sebagian besar CSR perusahaan yang berada di Tuban masih terpaku pada pembangunan fisik saja tanpa menyertakan program pemberdayaan masyarakat. Padahal, menurut Wabup, yang lebih mengena dan tepat sasaran yaitu dengan pemberdayaan masyarakat sehingga dapat mendorong turunnya angka kemiskinan di masyarakat sekitar
“Harapan kami CSR digunakan untuk pemberdayaan jangan hanya bangun masjid, sudah ada masjid bangun masjid lagi, ada lagi gapura desa, itu bukan langsung menyentuh ke pemberdayaan masyarakat,” harapnya.
Wabup menambahkan, adanya forum CSR di Tuban yang diketuai oleh dirinya sendiri dan selaku koordinator dari Semen Gresik, hingga saat ini belum bisa berbuat banyak. Realisasi CSR masih belum sesuai harapan pemerintah dan masyarakat.
Di lain pihak, Koordinator Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Timur, Miftahul Huda mengatakan bagi perusahaan yang tidak melaporkan CSR-nya, bisa diberikan sanksi yang sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban dalam Nomor 3 tahun 2013 terkait sanksi pada Bab XII pasal 19 sanksi nya akan diberikan adalah peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha bahkan di dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 2 tahun 2014 pada Bab VI pasal 44 yakni yang melanggar akan dicabut izin.
“Kan sanksinya sudah ada di dalam Perda maupun Perbupnya, ditegakkan saja” tandas Miftah. (dur/im)