kabartuban.com – Program internet gratis atau Desa Digital di kabupaten Tuban yang digadang-gadang memperluas akses internet hingga pelosok, justru menuai keluhan dari para kepala desa. Biaya langganan yang dinilai tinggi tidak sebanding dengan kualitas layanan yang diterima.
Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Tuban, Suhadi, mengungkapkan bahwa desa harus mengalokasikan anggaran lebih dari Rp2 juta per bulan untuk layanan internet. Namun, jaringan yang diterima kerap tidak stabil dan lambat.
“Dengan biaya segitu, internetnya justru sering lemot. Kalau dibandingkan provider lain, jauh lebih murah dengan kualitas lebih baik,” ujar Suhadi, yang juga Kepala Desa Sumberjo, Kecamatan Rengel, Kamis (9/4/2026).
Keluhan tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada DPRD Tuban, khususnya Komisi II. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari pihak legislatif.
Program digitalisasi desa ini berjalan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) dengan penyedia layanan Icon+, atas arahan Dinas Sosial P3A PMD Kabupaten Tuban. Dalam praktiknya, layanan ini menjadi tulang punggung berbagai aktivitas administrasi desa.
Setiap hari, pemerintah desa diwajibkan menginput laporan kegiatan APBDes, data kependudukan, kesehatan, hingga profil desa secara daring melalui sistem yang terintegrasi dengan jaringan tersebut.
Suhadi menyebut, meski secara teknis desa diperbolehkan menggunakan provider lain, terdapat konsekuensi risiko pada sistem pelaporan.
“Kalau ada kendala input data, pihak Icon+ tidak bertanggung jawab. Ini yang membuat desa serba dilematis,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat turun tangan memperbaiki kualitas layanan atau setidaknya meninjau ulang besaran biaya langganan yang dinilai membebani keuangan desa.
“Kalau tidak bisa diperbaiki, lebih baik diberi opsi ganti provider saja,” tambahnya.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, membenarkan pihaknya telah menerima sejumlah aduan dari kepala desa. Ia menilai biaya layanan internet tersebut tidak rasional jika dibandingkan dengan harga di pasaran.
“Dengan anggaran desa yang terbatas, mereka dibebani biaya mahal, tapi kualitasnya tidak maksimal. Ini perlu dievaluasi,” kata Fahmi.
Sementara itu, Kepala Dinsos P3A PMD Tuban, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa kerja sama dengan Icon+ merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah, menurutnya, tidak memiliki kewenangan untuk mengubah penyedia layanan maupun struktur harga.
“Itu sudah dari pusat. Sistem pelaporan desa juga hanya bisa diakses melalui jaringan tersebut,” ujarnya.
Terkait keluhan jaringan lambat, Sugeng menyebut secara teknis koneksi ke server desa sudah sesuai standar. Namun, keberadaan Wi-Fi gratis di sejumlah titik desa menyebabkan bandwidth terbagi sehingga memengaruhi kecepatan akses.
Meski demikian, polemik ini menempatkan pemerintah desa dalam posisi sulit, di satu sisi dituntut menjalankan digitalisasi, di sisi lain harus menanggung beban biaya tinggi dengan kualitas layanan yang belum optimal. (fah)
