Diduga Gelapkan Uang Kas Desa, Mantan Kades Diringkus Polisi

430

''kabartuban.com – Sriwahyuni (50) mantan Kepala Desa Sembungrejo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan polisi karena duga melakukan korupsi uang kas desa setempat senilai ratusan juta rupiah.

Uang tersebut merupakan pendapatan asli desa yaitu hasil lelang lahan areal Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) yang seharusnya dikembalikan ke pengurus yang  baru, namun realitas pembukuan banyak yang tidak jelas penggunaannya.

Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban menyatakan.”Penyelidikan sudah dilakukan sejak November tahun 2013 lalu. Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka terungkap setelah ditemukan kejanggalan dalam Laporan Pertanggung Jawaban atau (LPJ) pengelolaan uang kas Desa Sembungrejo selama pemerintahan tersangka.

Diketahui seharusnya ketika pergantian masa jabatan KaDes, uang kas desa tersebut masih tersisa dana sebesar Rp 317.752.105 (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Lima Rupiah). Namun kenyataanya uang sebanyak itu tidak berbentuk. Bahkan tersangka hanya menyerahkan sisa uang kas pada pejabat baru hanya sebesar   Rp 6.934.000 (Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah.

Dalam penyelidikan terungkap bahwa sebagian uang tersebut dipinjam Sekretaris Desa (SekDes) sebesar Rp 11.200.000 (Sebelas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), Kaur Trantib sebesar Rp 6.450.000 (Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan mantan Kades lama sebesar Rp 17.500.0000 (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) namun semua uang tersebut sudah dikembalikan.  Sementara uang yang digunakan tersangka untuk keperluan keluarganya sebesar Rp 254.418.105 (Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Lima Rupiah).

Kini untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 2 dan Pasal 3 subsider Pasal 8 tentang korupsi dengan ancaman 20 Tahun penjara. (af)

/