kabartuban.com – Calong Anggota Legeslatif (Caleg) DPR RI Teguh Prabowo alias Go Tjong ping dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis siang di periksa secara maraton oleh panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kabupaten Tuban, Jawa Timur terkait dugaan money politik saat melakukan kampanye terbatas di rumah seorang warga pada 11 Januari 2014 yang lalu.
Pemeriksaan terhadap Go Tjong Ping berlangsung tertutup di ruang penanganan dan penindakan pelanggaran pemilu, Kantor Panwaslu Tuban, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Tuban. Tjong Ping yang juga menjabat sebagai wakil ketua DPRD Tuban ini, diperiksa secara maraton selama hampir tiga jam terkait dugaan pelanggaran prosedur kampanye yang dilakukannya.
Ada tiga kategori pelanggaran yang menjadi fokus pertanyaan, diantaranya selain dugaan money politik, dua pelanggaran lain adalah menggelar rapat tanpa izin serta penggunaan fasilitas negara. Hal itu dinilai melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 32 Huruf J tentang politik uang, menjanjikan dan memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye. Serta PKPU Nomor 15 tahun 2013 Tentang kegiatan politik dilarang menggunakan fasilitas negara, fasilitas pendidikan dan fasilitas ibadah. Serta melanggar PKPU Nomor 1 Pasal 14 tentang pertemuan terbatas.
Menanggapi semua tuduhan pelanggaran tersebut. Pasca pemeriksaan, Go Tjong Ping menyatakan keberatan jika apa yang dilakukannya adalah melanggar prosedur kampanye. Ia juga menyangkal telah melakukan money politik, karena pada saat pertemuan ia dengan tegas menyatakan tidak pernah membagikan uang kepada warga. Menurutnya pertemuan yang berlangsung pada 11 Januari lalu itu, hanyalah pertemuan intern kader yang sifatnya tertutup.
Sementara itu, meski mendapat bantahan dari caleg yang bersangkutan. Divisi penindakan dan pengananan pelanggaran pemilu panwaslu Tuban, Edy Toyibi, secara tegas menyatakan akan tetap membawa kasus ini ke rapat pleno bersama anggota panwaslu yang lain. Pasalnya berdasarkan bukti-bukti yang ada, kuat dugaan caleg yang bersangkutan telah melanggar prosedur kampanye.
Kasus ini, terungkap setelah seorang anggota Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban. Hartini. Menemukan bukti pelanggaran seperti pembagian uang sebesar Rp 25.000 beserta kalender bergambar caleg bersangkutan. Penggunaan mobil dinas, serta menggelar rapat tanpa izin resmi dari kepolisian. Aksi pelanggaran tersebut diketahui terjadi pada tanggal 11 Januari 2014 lalu, pada saat menggelar pertemuan di rumah salah seorang simptisan PDI Perjuangan bernama Yanto warga Boro Soco, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban. Selain Go Tjong Ping (Caleg DPR RI), hadir pula dalam pertemuan tersebut Eni Kristiyawati (Caleg DPR Provinsi Jatim) dan Sandi Ariyanto (Caleg DPRD Tuban Dapil 5 ).
Edy Toyibi, Divisi penindakan dan penanganan pelanggaran pemilu Panwaslu Tuban menambahkan “Selain telah memeriksa Go Tjong Ping, Panwaslu Tuban rencananya juga akan memanggil dan memeriksa Eni Kristiyawati (Caleg DPR Provinsi Jatim) dan Sandi Ariyanto (Caleg DPRD Tuban Dapil 5) untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. (af)