kabartuban.com – Kasus penggelapan dan penipuan yang menjerat Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto, memasuki babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri Tuban menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa dalam sidang putusan yang digelar Senin (16/3/2026).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Marcellino Gonzales berlangsung singkat dengan agenda pembacaan putusan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya pengakuan Agus Susanto atas perbuatannya selama persidangan, sikap kooperatif, serta itikad baik dengan mengembalikan uang hasil kejahatan. Selain itu, terdakwa juga belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya.
Kuasa hukum terdakwa, Nang Engky Anom Suseno, menyatakan kliennya menerima putusan tersebut. Menurutnya, terlepas dari perdebatan soal keadilan, keputusan hakim diharapkan dapat meredam konflik di tingkat desa.
“Hal yang dilakukan terdakwa memang harus dipertanggungjawabkan, tetapi penjatuhan hukuman juga harus dinilai secara objektif,” ujarnya usai persidangan.
Engky juga menyoroti perintah hakim kepada JPU untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan perangkat desa lainnya. Menurutnya, perintah tersebut bersifat imperatif sehingga perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, ia menyayangkan ketidakhadiran salah satu saksi bernama Aris yang telah dua kali dipanggil jaksa.
“Menghadiri persidangan sebagai saksi adalah kewajiban menurut undang-undang. Jika memang tidak bersalah, seharusnya hadir untuk memberikan keterangan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Khoirun Nasikhin, menilai vonis tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. Ia menilai perkara ini tidak mungkin hanya melibatkan satu orang.
“Dalam sistem pemerintahan desa, pengelolaan keuangan melibatkan beberapa perangkat. Karena itu tidak logis jika seluruh peristiwa hanya dibebankan kepada kepala desa,” ujarnya.
Nasikhin berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu terdakwa saja dan berani mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar kebenaran terungkap secara menyeluruh. Masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (fah)



