kabartuban.com – Postingan terkait pegawai PT Merdeka Nusantara, Mitra Produksi PT Gudang Garam Tuban yang mengeluhkan Pemutusan Hubungan kerja (PHK) beredar ramai di media sosial Facebook. Pasalnya, PHK dilakukan secara massal kepada para karyawan pabrik tanpa dilakukan pemberian pesangon oleh pihak pabrik.
Salah satu karyawan yang bernama Aliatin mengungkapkan, alasan ia di-PHK oleh pabrik tersebut adalah karena ia diketahui memberikan pinjaman kepada sesama karyawan. Aliatin juga mengaku tidak mendapatkan uang pesangon dari pabrik setelah dilakukan PHK terhadapnya.
“Alasan dari pihak pabrik, tidak diperbolehkan utang sesama karyawan, dan saya juga tidak diberikan pesangon dengan alasan telah melanggar peraturan,” ungkapnya.
Wanita asal Lamongan itu sebelumnya telah bekerja untuk perusahaan tersebut selama kurang lebih 8 tahun dan sudah menjadi pegawai tetap. Namun, pada bulan November 2024 Aliatin bersama 3 orang temannya justru di-PHK dengan alasan yang sama.
“Keinginan saya itu hak saya dikembalikan, Mas. Kenapa kok saya di-PHK, tidak diberikan pesangon, dengan alasan yang begitu? Seandainya alasan mencuri atau melanggar peraturan pabrik yang menyebabkan kerugian, itu nggak diberikan pesangon, nggak papa,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Aliatin, pihak pabrik juga tidak pernah memberi tahu terkait adanya peraturan yang mengatur larangan melakukan piutang terhadap sesama karyawan.
Namun, HRD PT Merdeka Nusantara, Mitra Produksi PT Gudang Garam Tuban, Adib menyangkal adanya PHK massal tanpa pesangon yang dirumorkan dilakukan oleh pabrik tempatnya bekerja.
“Untuk PHK massal itu tidak benar. Di sini tidak ada PHK massal, itu hanya sebagian orang saja yang kita PHK dan itu alasannya jelas itu dari penyesuaian produktivitas, jadi ada beberapa yang kita evaluasi,” sangkalnya.
Menurutnya, evaluasi yang dilakukan juga telah didasari dengan persetujuan bersama antara berbagai pihak terkait.
“Kita mengevaluasi juga atas persetujuan semuanya, dan sudah sepakat dengan nilai kompensasi pun juga penuh, mulai dari pesangon, pengganti, dan lainnya,” lanjutnya.
Sedangkan untuk PHK tanpa pesangon, hal tersebut, kata Adib, juga tidak benar. Meski Adib membenarkan adanya PHK terhadap 27 karyawan yang dilakukan pada akhir tahun, karyawan-karyawan tersebut sudah diberikan kompensasi penuh oleh pabrik, kecuali 4 karyawan yang hanya diberikan uang pisah, bukan pesangon, karena melanggar peraturan perusahaan. Keputusan tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021.
Adib membeberkan alasan 4 pegawai tersebut di-PHK adalah karena keempatnya diketahui telah melakukan praktik piutang dengan suku bunga kepada sesama pegawai. Tidak hanya kepada sesama pegawai yang setingkat, pemberian piutang dengan suku bunga bahkan dilakukan kepada atasan mereka.
“Kalau hanya memberikan hutang biasa ya itu tidak masalah, Mas, akan tetapi para pegawai ini memberikan hutangan dengan bunga. Di dalam norma sosial saja itu tidak baik, Mas, dan ini mengganggu kinerja pegawai,” pungkasnya. (fah/za)