Dinilai Melangar Aturan Kampeanye, Panwas Pangil Dua Partai Besar

283
DCIM100MEDIAkabartuban.com – Kembali, panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban menkoreksi sisitem kampanye partai yang dinilai melanggar aturan. Kali ini Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang sebelumnya Panwaslu juga telah meminta keterangan dari para petinggi Partai Demokrat (PD) Cabang Tuban (08/11).
Dari keterangan Edi Toyibi Anggota Panwaslu Divisi Penindakan Pelanggaran,  dua partai ini telah menyalahi sistem kampanye, seperti lokasi kampanye yang menyalahi aturan, serta dugaan money politic salah satu calon legislatif seperti yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.
Dalam Undang-undang tersebut, ada dua pasal yang dipermasalahkan, yakni pasal 102 tentang pemasangan alat peraga yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin, serta pasal 86 ayat 1 yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya pada peserta kampanye pemilu.
“Dugaan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, serta temuan dilapangan,” kata Edi Toyibi.
Lebih lanjut diterangkan temuan panwaslu pada pelangaran PKS adalah ditemukannya stiker-stiker PKS pada berbagai benda pos di Kantor Pos Cabang Tuban. Stiker ini diduga ditempelkan, serta diedarkan dengan sengaja pada masyarakat yang tiba di kantor pos.
“Temuan ini dilaporkan 24 Oktober, serta menyalahi aturan karena Kantor Pos merupakan BUMN dan tak boleh menjadi tempat kampanye, temuan ini juga sudah kami proses, dan hasilnya kami berikan himbauan pada seluruh pegawai Kantor Pos di Kabupaten Tuban agar tidak menjalankan politik praktis ” terang pria yang aktif menjadi peneliti cagar budaya ini.
Sedang sanksi untuk partai, kata Edi tidak diberikan peringatan apappun karena tidak terbukti melakukan tindakan tersebut. “Bisa jadi ini dilakukan oleh orang luar simpatisan dari partai tersebut,” tuturnya.
Sementara kasus pada Partai Demokrat adalah adanya dugaan money politic yang mengatasnamakan salah satu calon legislatif partai tersebut. Laporan ini sampai di Panwaslu Tuban pada (02/11/red). “Dalam laporan itu salah satu calon legislaltif diduga memberikan uang sebesar Rp 20.000 pada sejumlah tukang becak di Terminal Wisata Kebonsari,” kata Edi.
Belum jelas untuk apa uang tersebut diberi, sampai saat ini Panwaslu juga masih menelusurinya dengan memanggil sejumlah pihak, yakni Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Demokrat Tuban Muhamad Anwar, serta satu calon anggota DPR RI Didik Mukriyanto dari daerah pemilihan Sembilan, Tuban-Bojonegoro.
“Keduanya sudah kami ambil keterangannya atas dugaan money politic itu,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara itu, diketahui kalau uang tersebut adalah uang sewa atas pemasangan stiker di becak-becak. Selain itu, uang diberi pada tukang becak melalui relawan pemenangan Didik.
Kendati demikian, Panwas sampai saat ini masih menelusuri dugaan ini, dan belum mengambil kesimpulan apapun. Kesimpulan itu bakal diambil setelah Panwaslu memplenokan selesai memeriksa seluruh orang yang mengetahui dugaan ini. Proses ini bisa memakan waktu sekitar 14 hari. (kh)
/