Dinkes Tuban Agendakan Vaksinasi Anak

5
Foto ilustrasi

kabartuban.com – Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 – 11 tahun telah dikeluarkan. Dalam Surat Edaran (SE) tersebut telah termuat bahwa Menteri Kesehatan menetapkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 – 11 tahun dengan menggunakan vaksin Covid-19 Bio Farma dan atau Coronavac yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM.

Pelaksanaaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6 – 11 tahun dengan menggunakan vaksin COVID-19 Bio Farma dan/atau Coronavac dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mL; dan

b. Sebelum pelaksanaan vaksinasi COVID-19 harus dilakukan skrining dengan menggunakan format sebagai tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6 – 11 tahun dapat dilakukan di Puskesmas, Rumah Sakit, atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya seperti pembukaan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Mewakili Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban dr. Atik Selaku koordinasi Vaksinasi membenarkan hal tersebut bahwa akan diadakan vaksinasi untuk anak usia 6 – 11 tahun.

“Iya betul sudah ada KMKnya, karena sangat dibutuhkan vaksinasi pada anak, melihat dari kasus Covid yang ada mengenai anak juga,” terangnya.

Dokter Atik juga mengungkapkan bahwa kegaitan vaksinasi tersebut lebih banyak akan dilakukan di sekolah.

“Lebih banyak kita lakukan di sekolah, seperti vaksinasi rutin pada anak SD sebelumnya,“ tutupnya. (nat/dil)

/