kabartuban.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan sebuah truk bernomor polisi S 9448 HH yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal. Penangkapan ini dilakukan di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, truk berwarna putih tersebut ditangkap oleh warga pada Minggu malam (19/01/2025), sekitar pukul 22.30 WIB.
Kejadian ini bermula ketika warga mencurigai aktivitas truk yang dirasa janggal saat melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU di Jalan Pantura Tuban-Babat. Truk tersebut kemudian dibuntuti oleh warga hingga akhirnya dihadang dan dibawa ke Polsek Widang.
Berdasarkan pemeriksaan awal, truk tersebut diketahui mengangkut empat tangki besar BBM dengan kapasitas total mencapai 4.000 liter.
“Sopir truk mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Pak MJ untuk mengambil solar tersebut,” ujar warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan adanya kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya menerima laporan terkait aktivitas ilegal itu di sebuah lahan kosong di utara Lion Karaoke, Desa Minohorejo.
“Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan satu unit truk Isuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi S 9448 HH, yang memuat empat tangki berisi sekitar 1.500 liter solar bersubsidi,” ungkap Dimas.
Ia menambahkan, hingga saat ini identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Untuk itu, pihak kepolisian akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (fah/za)