kabartuban.com – Kondisi Hutan Kota Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, yang belakangan berubah fungsi menjadi tempat pembuangan sampah sementara, mendapat perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban.
Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Pengelolaan Limbah B3 DLHP Tuban, Arwin Mustofa, mengungkapkan pihaknya telah menawarkan kerja sama kepada pemerintah desa agar sampah di lokasi tersebut dapat diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Dalam ketentuannya memang ada retribusi yang harus dikeluarkan sesuai peraturan daerah. Namun, keputusan kembali pada pihak desa karena lahan itu merupakan aset desa. Kami hanya memberikan penawaran,” jelas Arwin, Kamis (4/9/2025).
Arwin menambahkan, pihaknya berharap pembangunan TPS3R dapat segera terselesaikan untuk dapat mengolah sampah masyarakat Desa Margomulyo secara mandiri.
“Lokasinya kebetulan dekat dengan PT Semen Indonesia. Jadi secara transportasi menguntungkan. Sampah yang diolah bisa dimanfaatkan sebagai energi alternatif di PT SIG,” imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah warga menilai alih fungsi hutan kota menjadi lokasi pembuangan sampah merusak fungsi ruang hijau sebagai penyaring udara dan zona resapan. Bahkan, pembakaran sampah dikhawatirkan dapat merusak pepohonan di dalamnya.
Kepala Desa Margomulyo, Wasi’un, membenarkan pengalihan sampah ke hutan kota. Menurutnya, langkah itu hanya sementara karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sedang dalam pembangunan proyek pengolahan sampah modern senilai Rp600 juta. Dan hasilnya akan digunakan untuk bahan bakar di PT SIG. (fah)