Empat Tersangka Penyekapan & Penganiayaan Diamankan Polisi

443

Tuban-20140929-03223kabartuban.com – Empat orang telah ditetapkan menjadi tersangka, oleh petugas kepolisian dari Satuan Unit Reserse Kriminal (Sat Reskim) Polres Tuban, dalam kasus penganiayaan disertai penyekapan terhadap Andi Arman (17), warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban, yang diduga mencuri Hendphone (HP).  Senin (29/9/14).

Tiga dari empat pelaku penganiayaan terhadap  Andi Arman, remaja yang hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut, kini telah ditahan di Mapolres Tuban, sedangkan salah seorang pelaku yang diketahui sebagai pemilik show room yang digunakan untuk menyekap serta menyiksa korban, mendapatkan penangguhan penahanan.

Para pelaku penganiayaan terhadap Andi Arman tersebut adalah Yosi Santoso (33), Warga Desa Delgan, Kecamatan Paceng, Gersik. Suherman (43), Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban. H. Abdul Khohar (55), Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban

Sementara itu, salah seorang pelaku penganiayaan Ari Indra Dewi (29), Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban, merupakan pemilik counter dan show room Ibra Motor, sekaligus pemilik HP yang hilang, dan dituduhkan dicuri korban,  mendapat penanguhan tahanan lantaran alasan sakit.

“Empat pelaku kekerasan telah kita tetapkan menjadi tersangka, kita masih terus melakukan pengembangan, karena ada satu orang yang diduga terlibat, masih belum tertangkap” Ungkap AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Kasus penyekapan disertai penganiayaan terhadap remaja kelahiran 1997 ini, bermula saat korban didatangi Indra salah seorang tersangka, menawarkan pekerjaan kepada korban, merasa ditawari pekerjaan korban mendatangi counter HP dan Show Room, namun nasib apes harus diterima, Andi Arman  remaja belasan tahun tersebut dituduh mencuri 13 unit HP yang masih baru, karena merasa tidak mencuri, Andipun tidak mengakui hal tersebut, hingga akhirnya pelaku menyiksanya

“Ada salah seorang teman korban, mengaku telah mencuri HP dicounter milik Indri, saat ditanya, teman korban mengatakan HP hassil curiannya diberika kepada korban, dan korban pada akhirnya disekap dan disuruh mengakui” tutur Kasat Reskim Polres Tuban.

Kasat Reskrim juga menambahkan, korban diseksa cari-cari tangannya dengan mengunakan tang, saat disekap di show room, dan sampat dibawah kekawasan hutan Jati Peteng Kecamatan Jenu.

“Korban disekap didalam show room milik salah satu tersangka, dan disiksa, di dalam show room itu korban mendapatkan penyiksaan, jari tangannya ditang, disulut dengan rokok, selain itu korban ditodong dengan senapan angin, korban juga sempat dibawah ke hutan Jati Peteng, agar mengakui tuduhan yang dialamatkan padanya”

Selain menangkap para tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan, satu buah tang, puntung rokok, sapu, sepucuk senapan angin dan sebuah mobil mini bus bernopol L 1231 OY, yang digunakan para tersangka untuk membawah korban kehutan Jati Peteng

“Akibat perbuatan mereka, tersangka kita jerat pasal 333 ayat 1 KUHP, dengan sengaja merebut kemerdekaan orang lain dan pasal 80 ayat 1 UUD nomor 23 tahun 2012, tentang perlindungan anak” Pungkas AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Diberitakan sebelumnya, Andi Arman (17),  asal Kelurahan Sukolilo Kecamatan Tuban tersebut, menjadi korban penyekapan dan kekerasan, oleh keempat tersangka dan korban juga sempat ditelanjangi, lantaran korban tidak mau mengakui tuduhan mencuri HP, yang dialamatkan kepadanya (Pul)

/