kabartuban.com – Seorang pegawai bank pelcit (Debt Collector) di kabupaten Tuban di bacok oleh nasabahnya, lantaran korban menggoda istri pelaku serta mengajaknya untuk bersetubuh. Kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku yang berada di Dusun Sejuwet, Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Tuban sekitar pukul 17:30 WIB pada Jumat (28/02/2025).
Diketahui, korban merupakan karyawan dari bank pelcit yang bertugas untuk menagih hutang, korban berinisial AS(23) warga asal Desa Geger, Kecamatan Turi, kabupaten Lamongan. Sedangkan palaku berinisial IS (29) Warga asal Dusun Sejuwet, Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Tuban.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robbin Aleksander mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada saat korban dipancing oleh pelaku untuk mendatangi rumahnya, dengan alasan akan membayar hutangnya, sesampainya di rumah pelaku, pelaku langsung keluar dengan membawa pedang.
“Saat sampai di rumah pelaku, korban langsung ditusuk menggunakan pedang pada bagian perut, kemudian korban juga ditebas pada area leher yang mengakibatkan luka terbuka, kemudian korban langsung dilarikan oleh warga ke RSUD Tuban untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” jelas Dimas.
Aksi pembacokan tersebut dipicu adanya rasa kecemburuan pelaku, lantaran korban sebelumnya telah menghubungi istri pelaku melalui pesan singkat, yang mana korban mengajak istri pelaku untuk melakukan hubungan intim.
“Mengetahui chat tersebut pelaku emosi lantaran harga diri istrinya dan kelurga merasa telah dilecehkan oleh korban,” lanjut Dimas.
Setelah melakukan pembacokan, pelaku berencana untuk melarikan diri ke Surabaya, akan tetapi baru sampai di daerah Brondong, Lamongan, pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Jatanras Polres Tuban.
“Pelaku sempat melarikan diri, dan kami lakukan pengejaran sampai di daerah Brondong Lamongan, kemudian langsung kita bawa ke Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dimas.
Atas kejadian tersebut, Satreskrim Tuban berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa pedang yang digunakan untuk membacaok korban sepanjang 80 CM serta baju yang dikenakan oleh korban.
“Pelaku kita jerat pasal 351 ayat 2 KUHP kaitannya dengan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” pungkaa Dimas.
Hingga sampai saat ini korban masih berada di RSUD Tuban, dengan kondisi masih kritis di ruangan ICU. (fah)