Gara-gara Lelang Sertifikat, BRI Cabang Tuban Digugat Nasabah Miliaran Rupiah

kabartuban.com – Bank BRI Cabang Tuban tengah di gugat miliaran rupiah oleh nasabah, tak hanya itu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya juga turut menjadi tergugat. Gugatan itu diketahui dipicu oleh permasalahan lelang yang dilakukan oleh bank plat merah tersebut, terhadap nasabah.

Penggugat yaitu Mustarom, dirinya menganggap pihak bank BRI Tuban dan KPKNL melakukan perbuatan melawan hukum dengan melelang tiga sertifikat yang dijadikan jaminan atas kredit senilai Rp1 Miliar. Gugatan terdaftar di pengadilan Negeri Tuban pada Senin 23 Mei 2022, bernomor 14/Pdt.G/2022/PN Tbn.

Mustarom dalam petimumnya menuntut agar pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menolak pelaksanaan lelang dan menyatakan secara hukum bahwa penggugat merupakan penggugat yang beritikad baik.

Selain itu menyatakan, secara hukum bahwa proses lelang yag dilakukan oleh para tergugat yang merugikan hak penggugat. Hal tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum. Menyatakan secara hukum bahwa pelaksanaan lelang adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum.

Baca Juga: – Manfaatkan Limbah Pasir Silika untuk Budidaya Udang, IBL Boncong Tuban: Panen Melimpah

Baca Juga: SIG Raih Tiga Penghargaan Dari Kementerian ESDM Pada Ajang Good Mining Practices Award 2022

Menyatakan secara hukum bahwa surat penetapan jadwal lelangf No.S-664/KNL. 1001/2022,tanggal 01 April 2022 dan No.1036/KNL. 10001/2022, tanggal 14 April 2022 yang dibuat oleh tergugat II/terbantah II mengandung cacat hukum dan batal demi hukum.

Penggugat menganggap, secara hukum bahwa proses lelang para tergugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumannya terhadap hak penggugat.

Mustarom mengklaim dirinya mengalami kerugian materiil dan inmaterial, menuntu tergugat membayar ganti rugi materiil Rp3.739.000.000 secara tanggung renteng. Kemudian juga menuntut tergugat membayar ganti rugi inmaterial Rp500.000.000 secara tanggung renteng.

Jika ditotal, Mustarom menuntut BRI Tuban membayar kerugian secara menyeluruh sekitar Rp4,2 miliar

“Menghukum para tergugat/para terbantah untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) untuk setiap harinya jika lalai melaksanakan putusan pengadilan ini kepada penggugat/pembantah,” bunyi petitum gugatan oleh penggugat, Sabtu, (01/10/2022).

Menanggapi gugatan tersebut, Legal BRI Branch Regional Office Surabaya, Mochamma Arif menyatakan lelang yang dilakukan BRI Canang Tuban sesuai regulasi Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Objek yang dilelang BRI Cabang Tuban merupakan tiga sertifikat rumah dan toko di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Keberatan nasabah dengan menggugat BRI Tuban tidak jelas. Sebab, nasabah telah melakukan wanprestasi dengan tidak membayar kewajiban sebagai debitur selama dua tahun.

Pihak BRI Cabang Tuban telah memberikan kesempatan kepada nasabah untuk membayar kredit senilai Rp1 Miliar, namun tidak dijalankan dengan baik. (hin/nat)

Populer Minggu Ini

Setelah Gugat Warga Rp7 Miliar, Kades Tingkis Cabut Gugatan di Tengah Status Tersangka

**kabartuban.com** - Agus Susanto, Kepala Desa (Kades) Tingkis, Kecamatan...

Pelatihan Jurnalisme Kekinian, RPS Ajak Mahasiswa Kembangkan Sikap Jurnalistik

kabartuban.com - Ronggolawe Press Solidarity (RPS) kembali menggelar pelatihan...

Kasus DBD di Tuban Tembus 803, Dinkes Ingatkan Warga Waspada saat Musim Hujan

kabartuban.com - pada musim penghujan, genangan air mulai muncul...

Disbudporapar Gelar Festival Band dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tuban ke-732

kabartuban.com - Perayaan Hari Jadi Tuban tahun ini semakin...

Jatanras Tuban Lagi-Lagi Kembalikan Beragam Barang Bukti Curian kepada Pemiliknya

kabartuban.com - Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban kembali menunjukkan...

Artikel Terkait