Gara-gara Lelang Sertifikat, BRI Cabang Tuban Digugat Nasabah Miliaran Rupiah

kabartuban.com – Bank BRI Cabang Tuban tengah di gugat miliaran rupiah oleh nasabah, tak hanya itu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya juga turut menjadi tergugat. Gugatan itu diketahui dipicu oleh permasalahan lelang yang dilakukan oleh bank plat merah tersebut, terhadap nasabah.

Penggugat yaitu Mustarom, dirinya menganggap pihak bank BRI Tuban dan KPKNL melakukan perbuatan melawan hukum dengan melelang tiga sertifikat yang dijadikan jaminan atas kredit senilai Rp1 Miliar. Gugatan terdaftar di pengadilan Negeri Tuban pada Senin 23 Mei 2022, bernomor 14/Pdt.G/2022/PN Tbn.

Mustarom dalam petimumnya menuntut agar pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menolak pelaksanaan lelang dan menyatakan secara hukum bahwa penggugat merupakan penggugat yang beritikad baik.

Selain itu menyatakan, secara hukum bahwa proses lelang yag dilakukan oleh para tergugat yang merugikan hak penggugat. Hal tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum. Menyatakan secara hukum bahwa pelaksanaan lelang adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum.

Baca Juga: – Manfaatkan Limbah Pasir Silika untuk Budidaya Udang, IBL Boncong Tuban: Panen Melimpah

Baca Juga: SIG Raih Tiga Penghargaan Dari Kementerian ESDM Pada Ajang Good Mining Practices Award 2022

Menyatakan secara hukum bahwa surat penetapan jadwal lelangf No.S-664/KNL. 1001/2022,tanggal 01 April 2022 dan No.1036/KNL. 10001/2022, tanggal 14 April 2022 yang dibuat oleh tergugat II/terbantah II mengandung cacat hukum dan batal demi hukum.

Penggugat menganggap, secara hukum bahwa proses lelang para tergugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumannya terhadap hak penggugat.

Mustarom mengklaim dirinya mengalami kerugian materiil dan inmaterial, menuntu tergugat membayar ganti rugi materiil Rp3.739.000.000 secara tanggung renteng. Kemudian juga menuntut tergugat membayar ganti rugi inmaterial Rp500.000.000 secara tanggung renteng.

Jika ditotal, Mustarom menuntut BRI Tuban membayar kerugian secara menyeluruh sekitar Rp4,2 miliar

“Menghukum para tergugat/para terbantah untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) untuk setiap harinya jika lalai melaksanakan putusan pengadilan ini kepada penggugat/pembantah,” bunyi petitum gugatan oleh penggugat, Sabtu, (01/10/2022).

Menanggapi gugatan tersebut, Legal BRI Branch Regional Office Surabaya, Mochamma Arif menyatakan lelang yang dilakukan BRI Canang Tuban sesuai regulasi Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Objek yang dilelang BRI Cabang Tuban merupakan tiga sertifikat rumah dan toko di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Keberatan nasabah dengan menggugat BRI Tuban tidak jelas. Sebab, nasabah telah melakukan wanprestasi dengan tidak membayar kewajiban sebagai debitur selama dua tahun.

Pihak BRI Cabang Tuban telah memberikan kesempatan kepada nasabah untuk membayar kredit senilai Rp1 Miliar, namun tidak dijalankan dengan baik. (hin/nat)

Populer Minggu Ini

Terminal yang Mangkrak Tuai Perhatian di Debat Ketiga Pilbup Tuban

kabartuban.com -- Tak seperti debat yang sudah digelar sebelumnya,...

Pelaksanaan PSN di Tuban Jadi Sorotan Riyadi-Wafi dalam Debat Pilbup Ketiga 2024

kabartuban.com -- Komisi Pemilihan Umum KPU Tuban menggelar debat...

Masuk Tahap Penyidikan , Kasus Dua Kades di Tuban Diduga Ada Ketidaksesuaian Hukum

kabartuban.com -- Kasus perusakan pagar milik warga Desa Mlangi,...

Puluhan Peserta Seleksi Tahap Satu PPIH Kloter Tahun 1446 H Ikuti Tes CAT

kabartuban.com -- Berhasil lolos tahap penyaringan administrasi, 59 peserta...

Kasus Semarak UMKM Tak Kunjung Usai, Polres Tuban Belum Terima Pengaduan

kabartuban.com -- Sebulan berlalu, kasus pemenang dalam event Semarak...
spot_img

Artikel Terkait