kabartuban.com – Mahkamah Agung (MA) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Selasa pagi (17/6/2025), menyusul mangkraknya gedung Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang telah dibangun sejak 2021 silam.
Gedung yang menelan anggaran hingga Rp13,5 miliar itu diketahui tak kunjung difungsikan selama empat tahun terakhir. Bangunan yang seharusnya menjadi sarana pelayanan publik kini terbengkalai, bahkan sebagian areanya ditumbuhi rumput liar dan semak belukar.
Dalam sidak tersebut, rombongan MA turut didampingi Sekretaris PN Tuban dan perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tuban.
Kepala BPKAD Tuban, Agung Triwibowo, membenarkan adanya sidak tersebut. Ia menyebut, belum ada keputusan atau rekomendasi lanjutan dari pihak MA.
“Baru melihat lokasi. Nanti kalau ada hasilnya akan kami informasikan,” kata Agung
Ia juga memastikan bahwa gedung tersebut saat ini masih tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Tuban.
Sementara itu, Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait sidak tersebut. Ia menyarankan agar informasi lebih lengkap ditanyakan langsung ke pihak Pemkab.
“Langsung bisa ditanyakan ke pemkab saja,” kata Rizki singkat.
Gedung mangkrak yang dibiarkan dalam kondisi memprihatinkan ini menambah deretan persoalan aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Publik kini menanti tindak lanjut dari hasil sidak dan kejelasan pemanfaatan aset bernilai miliaran rupiah tersebut. (fah)