kabartuban.com – Menjelang salat Isya’, Warga Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, digemparkan oleh penemuan seorang bayi laki-laki yang diletakkan di teras Musala Al-Masyhuri, Kamis (30/01/2025).
Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh H. Asmuin, seorang warga setempat, yang saat itu hendak mengumandangkan azan di Musala tersebut.
“Iya, tadi yang pertama kali mengetahui adalah H. Asmuin, saat mau azan Isya’,” ujar Setu, salah seorang warga.
Saat ditemukan, bayi tersebut dalam kondisi yang terlihat sehat, ia diletakkan di dalam kardus dengan beralaskan handuk biru dan dibungkus selimut putih.
Setelah ditemukan, warga sempat membawa bayi itu ke rumah salah satu warga di seberang jalan sebelum akhirnya dibawa ke RSUD dr. R. Koesma Tuban untuk mendapatkan perawatan.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, kami masih melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian,” ujar Dimas.
Kepala Bidang Pemberdayaan Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Korban Tindak Kekerasan Dinsos P3APMD Tuban, Ismail mengatakan, bayi tersebut tidak ditemukan keluarganya. Ia akan dibawa ke UPT. PPSA Balita Sidoarjo dan berstatus sebagai anak negara jika memang benar tidak ada keluarga yang mengaku atau bertanggung jawab atas bayi tersebut.
Dalam status ini, bayi tidak bisa langsung diadopsi oleh masyarakat karena terdapat serangkaian prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
“Adopsi bisa dilakukan setelah bayi dinyatakan sehat dan sudah melewati masa publikasi. Setelah semua proses administratif dan legalitas terpenuhi, barulah bayi tersebut bisa diadopsi secara resmi oleh pihak yang memenuhi syarat,” ungkap Ismail.
Ia mengatakan, hingga saat ini, terdapat dua orang yang telah mendatangi Dinas Sosial Tuban dengan tujuan untuk mengadopsi bayi tersebut.
Perlu diketahui, persyaratan untuk mendapatkan izin adopsi secara langsung telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak di Indonesia yang meliputi;
a. Calon Orang Tua Angkat (COTA) berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun,
b. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun,
C. COTA harus seagama dengan agama yang dianut Calon Anak Angkat (CAA),
d. Mampu secara ekonomi dan sosial,
e. Tidak / belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak,
f. Salah satu antara suami atau istri dinyatakan Dokter ahli, kecil kemungkinan atau tidak dapat lagi memberikan keturunan,
g. Mengajukan surat permohonan Izin (mengisi blanko) untuk mengadopsi anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang ditempel materai cukup. (fah/za)