kabartuban.com – Puluhan massa pengemudi Becak Motor (Betor), di Kecamatan Palang gelar aksi di Mapolsek Palang, terkait adanya isu larangan trayek betor diwilayah kecamatan tersebut. Rabu (11/03/15).
Setelah digeruduk para pengemudi Betor yang memenuhi halaman Mapolsek Palang, akhirnya ditemui Kapolres Tuban yang langsung datang dilokasi, menerima lima perwakilan pengemudi Betor untuk melakukan mediasi terkait trayek Betor diwilayah tersebut.
Setelah dilakukan pertemuan antara Kapolres Tuban dengan sejumlah perwakililan pengemudi Betor, ada beberapa persyaratan yang diberlakukan untuk Betor yang telah disepakati kedua pihak.
“Kita diperbolehkan beroperasi oleh Kapolres dan Kapolsek, tapi kita harus mematuhi peraturan yang ada, tidak boleh mengangkut penumpang lebih dari satu, beserta barangnya, pengemudi Betor harus punya surat-surat lengkap, jangan sampai menggunakan kendaraan bodong, saat mengendara harus mengunakan helm” terang Muhammad Syukur salah seorang perwakilan Betor yang mengumumkan hasil negosiasi didepan Mapolsek Palang
Pengumuman tersebut sontak disambut gembira dan tepuk tangan pengemudi bentor yang berkumpul dihalama Mapolsek palang itu.
Sementara itu Kapolres Tuban AKBP Arif Guruh Darmawan dihadapan puluhan pengemudi Betor membenarkan kalau pihaknya memperbolehkan namun, syaratnya pengguna Betor harus mematuhi aturan yang ada
“Mereka para tukang becak motor, meminta kepastian kepada pihak kepolisian, dan kami sudah memberikan pengertian serta alasannya sesuai undang-undang yang ada, dan kita tidak melarang hal tersebut, asal digunakan sesuai peruntukannya serta tidak melanggar” ungkap Kapolres.
Sebelumnya pihaknya telah melakukan himbauan terhadap pengemudi Betor serta tossa, namun masih banyak masyarakat yang tidak tau, akan hal tersebut.
“Kalau kebetulan ada yang ditilang, adalah sebagai salah satu bentuk penertiban, masyarakat harus diberi tau kalau itu salah, sedangkan pengguna Betor sendiri yang paling banyak diwilayah pantura” pungkasnya. (Pul)