kabartuban.com – Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Parangbatu 1, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, diduga tidak menjalankan tugas mengajar selama hampir tiga tahun. Meskipun demikian, guru berinisial RH tersebut tetap menerima gaji dan tunjangan setiap bulan dengan total mencapai lebih dari Rp3 juta.
Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil penelusuran media. Informasi menyebutkan bahwa ketidakhadiran RH dalam mengajar diduga dipicu oleh konflik internal dengan kepala sekolah sebelumnya. Ironisnya, selama hampir tiga tahun, tidak ada tindakan tegas dari pihak sekolah maupun instansi terkait.
Diberitakan sebelumnya pada (10/05/2025) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini RH tengah menjalani proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Menanggapi hal itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran seperti ini sudah diatur secara jelas dalam regulasi kepegawaian.
“Kalau memang sudah hampir tiga tahun tidak mengajar, dan terbukti, maka sanksinya jelas. Kita akan ambil sikap tegas,”ujar Bupati yang akrab disapa Lindra. Pada Rabu (04/06/2025).
Saat ditanya mengenai keputusan konkret atas nasib guru tersebut, Lindra mengatakan masih menunggu laporan resmi dari BKPSDM.
“Tunggu nanti ya, saya belum dapat laporan dari BKPSDM,” tambahnya.
Sementara itu, masyarakat sekitar berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki manajemen pendidikan, terutama terkait pengawasan kehadiran dan kinerja guru di sekolah-sekolah pelosok.
Sebagai informasi, yang mengacu pada persolaan ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sejak 31 Agustus 2021. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah ketentuan mengenai sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
Berikut rincian sanksi disiplin berat sesuai PP 94/2021:
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun secara kumulatif tanpa alasan yang sah.
- Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan.
- Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan, bagi ASN yang bolos selama 21 hingga 24 hari kerja dalam satu tahun.
- Â Pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan, bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 25 hingga 27 hari kerja dalam satu tahun. (fah)